Jakarta, Reformasi.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan hal tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/3/2025). Namun, ia belum mengungkap identitas para tersangka.
“Nanti akan diumumkan secara resmi pada hari Kamis atau Jumat,” ujar Tessa.
Sementara itu, KPK juga melakukan penggeledahan di Bandung, Jawa Barat, terkait kasus yang sama. Salah satu lokasi yang diperiksa adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Tessa menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dalam penggeledahan tersebut. “Jika sudah selesai, kami akan memberikan pembaruan beserta rilis resmi,” katanya.
Kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB ini mulai diselidiki setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 27 Februari 2025.