Indramayu, Reformasi.co.id – Menyikapi dinamika yang terjadi di Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, puluhan tokoh masyarakat di desa ini ikut terpanggil.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua BPD, Ketua LPM, Ketua DKM, Ketua Karang Taruna dan tokoh tokoh masyarakat Desa Sukaurip di Balai Desa pada Sabtu (31/5/2025) guna membahas berbagai aspirasi masyarakat yang dialamatkan ke Pemerintah Desa Sukaurip dibawah kepemimpinan Kuwu Casmuri.
Salah satu tokoh masyarakat, Taufiqurrohman S. Pd., atau yang lebih dikenal dengan nama kang Opik menyatakan, menghargai dan menghormati kepedulian sebagian warga Desa Sukaurip yang telah menyuarakan aspirasinya demi pembangunan desa lebih baik lagi.
Kang Opik juga mengapresiasi munculnya gerakan yang meminta pemerintah desa untuk lebih transparan dan akuntabel demi terciptanya Desa Sukaurip yang dicita-citakan bersama.
“Namun saya meminta agar semua tuntutan ditempuh sesuai jalur hukum,” ungkap Kang Opik
Kang Opik menyayangkan jika semua tuntutan yang diutarakan oleh sebagian masyarakat tersebut, jika diyakini sebagai fakta, hanya diumbar selayaknya opini saja.
Ia meminta agar apa yang menurut mereka merupakan fakta-fakta tersebut hendaknya dibawa saja ke Inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH). Sehingga, tambahnya, ada kejelasan hukum yang bisa dijadikan pegangan oleh semua pihak.
Sementara itu, tokoh masyarakat lainnya, H. Abdul Aziz meminta agar aspirasi yang disampaikan dibicarakan secara musyawarah. Sehingga tidak mengesankan Desa Sukaurip sebagai desa yang tidak kondusif.
Namun H. Abdul Aziz menyatakan jika musyawarah memang bukan menjadi pilihan, silakan saja apa yang selama ini dituduhkan kepada pemerintah desa diajukan ke ranah hukum.
“Saya tidak membela siapapun. Hanya saja ini demi kondusivitas masyarakat, agar apa yang menjadi keresahan itu dimusyawarahkan saja, atau langsung dibawa ke ranah hukum supaya jelas,” ungkap H. Abdul Aziz.