Indramayu, Reformasi.co.id – Direktur Utama PT Bumi Wiralodra Indramayu (BWI), Robani Hendra Permana, diminta untuk mengambil sikap terkait jabatannya yang rangkap.
Diketahui, selain menjabat sebagai orang nomor satu di perusahaan daerah Indramayu itu, Robani juga menduduki pimpinan di perusahaan lain, yakni Koperasi Perikanan Laut (KPL) Mina Sumitra, di Paoman, Indramayu.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu, Suhendri, rangkap jabatan Robani ini dianggap menyalahi PP Nomor 54 Tahun 2017 terutama Pasal 67.
“Silakan mundur dari salah satunya, memilih sebagai Direktur Utama BWI atau Ketua KPL Mina Sumitra, karena rangkap jabatan ini sarat kepentingan,” ungkap Suhendri kepada Reformasi.co.id, Kamis (10/7/2025).
Secara spesifik, dalam PP 54/2027 tersebut melarang Direksi BUMD memangku jabatan rangkap sebagai Anggota Direksi pada BUMD lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
Senada dengan Suhendri, Sekjen Forum Persatuan Wartawan Indramayu, Tomi Susanto, rangkap jabatan Dirut BWI ini memicu konflik kepentingan dan melanggar prinsip profesionalitas.
“Rangkap jabatan di koperasi dan BUMD ini dapat dikenai sanksi, terutama jika jabatan tersebut menimbulkan konflik kepentingan,” ungkap Tomi.
Diketahui Robani menduduki jabatan sebagai PAW Ketua KPL Mina Sumitra sejak Juni 2025 lalu karena ketua sebelumnya, Darto, sudah tidak bekerja lagi di koperasi perikanan terbesar di Jawa Barat tersebut.