Sunday, July 20, 2025
DaerahEksekusi Gedung Graha Pers Indramayu Gagal, Wartawan Tolak Pengosongan Paksa oleh Pemkab

Eksekusi Gedung Graha Pers Indramayu Gagal, Wartawan Tolak Pengosongan Paksa oleh Pemkab

Ads

Indramayu, Reformasi.co.id – Upaya Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk mengosongkan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) berujung kegagalan.

Eksekusi yang dijadwalkan pada Jumat (18/7/2025) itu batal dilaksanakan setelah tim eksekutor tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan sah atas gedung dan lahan GPI.

Tim eksekutor yang terdiri dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terpaksa mundur setelah ratusan wartawan yang hadir menolak keras eksekusi. Para jurnalis bahkan mengusir perwakilan Pemkab dari lokasi dan mengantar mereka hingga ke kendaraan dinas.

Kegagalan eksekusi bermula dari penyampaian surat perintah pengosongan yang disampaikan oleh staf Bidang Aset BKAD, Rio Sumantri. Ia menyatakan bahwa pengosongan dilakukan atas perintah Sekretaris Daerah Indramayu, Aep Surahman. Namun saat diminta menunjukkan sertifikat atau dokumen resmi kepemilikan, pihak BKAD tidak dapat memberikannya.

- Advertisement -

Ketiadaan dokumen sah tersebut memicu reaksi keras dari para wartawan. Mereka menolak seluruh argumentasi dari tim eksekutor dan menuntut agar proses pengosongan dibatalkan. Situasi semakin memanas saat Kepala Satpol PP, Teguh Budiarso, mencoba memberikan penjelasan namun kembali ditolak oleh massa jurnalis.

Ketegangan pun tak terhindarkan. Para wartawan dari berbagai daerah seperti Cirebon, Majalengka, Karawang, Subang, dan Sukabumi turut menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Aksi penolakan itu pun menjadi catatan penting dalam sejarah kewartawanan di Kabupaten Indramayu.

Sekretaris Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), Tomi Susanto, dengan tegas meminta agar eksekutor membubarkan diri bila tak mampu menunjukkan bukti kepemilikan gedung GPI.

Sebelumnya, rencana pengosongan paksa ini telah menimbulkan polemik di kalangan insan pers. Bupati Indramayu, Lucky Hakim, melalui dua surat resmi yang ditandatangani Sekda Aep Surahman, memerintahkan pengosongan gedung tersebut. Surat kedua bahkan berisi teguran keras dan ancaman eksekusi paksa dengan melibatkan Satpol PP.

Langkah itu langsung menuai kecaman. Ketua Forum Ketua Jurnalis Indramayu (FKJI), Asmawi, menyebut perintah tersebut tidak memiliki dasar hukum. Ia menegaskan bahwa GPI bukan aset Pemkab secara mutlak, melainkan milik Desa/Kecamatan Sindang.

Lebih jauh, Asmawi menilai tindakan Lucky Hakim mencerminkan ketidakhormatan terhadap peran penting wartawan dalam mendukung pembangunan daerah. Ia mengingatkan bahwa gedung GPI merupakan simbol sinergi antara pemerintah dan pers, yang dibangun dan dirawat oleh para bupati sebelumnya demi memperkuat kolaborasi untuk kemajuan Indramayu.

Senada, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu, Dedy Musashi, menganggap perintah pengosongan GPI sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Ia juga menyesalkan sikap Bupati Lucky Hakim yang dinilai mengabaikan sejarah gedung yang sejak 1985 dikenal sebagai Balai Wartawan.

Dedy menuturkan bahwa gedung tersebut dibangun atas inisiatif Pemkab Indramayu sebagai bentuk penghargaan terhadap peran wartawan, menyusul penghargaan nasional Parasamya Purna Karya Nugraha yang diraih daerah tersebut. Gedung itu kemudian diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat saat itu, Yogie S Memet, dan terus disempurnakan oleh bupati-bupati berikutnya, termasuk Nina Agustina.

“Sekarang, di masa kepemimpinan Lucky Hakim, justru sejarah itu hendak dihapus begitu saja,” tegas Dedy.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini