Friday, August 8, 2025
KriminalPolres Indramayu Tangkap Pengedar Sabu di Tukdana

Polres Indramayu Tangkap Pengedar Sabu di Tukdana

Ads

Indramayu, Reformasi.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tukdana. Seorang pemuda berinisial A alias Bagong (22) ditangkap bersama puluhan gram sabu yang siap diedarkan, pada Rabu (6/8/2025) kemarin.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tatang Sunarya, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (7/8/2025).

Menurut AKP Tatang, tersangka diamankan di sebuah saung bambu yang berada di kawasan Kecamatan Tukdana. Saat ditangkap, tersangka diketahui tengah menguasai sabu yang akan diedarkan. Lokasi persembunyian tersebut dipilih sebagai upaya untuk menghindari kejaran petugas.

“Namun, upaya pelaku untuk mengelabui petugas berhasil kami gagalkan. Dari lokasi penangkapan pertama, kami mengamankan sebuah handphone dan sepeda motor milik tersangka,” ujar AKP Tatang.

- Advertisement -

Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke kediaman pelaku. Di sana, petugas menemukan 3 paket besar dan 18 paket kecil sabu, timbangan digital, plastik klip bening, serta tas berisi puluhan centrifuge tube. Seluruh barang haram itu disimpan dalam kotak bekas margarin dan disembunyikan di bawah lemari kamar tidur pelaku.

Total berat barang bukti narkotika yang diamankan adalah 37,32 gram bruto atau 33,72 gram netto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok yang kini masih dalam pencarian. Modus yang digunakan adalah dengan mengambil barang di lokasi tertentu di wilayah Sukagumiwang, berdasarkan titik koordinat (maps) yang telah ditentukan.

“Setelah mengambil paket sabu, tersangka kemudian memecahnya menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali. Paket tersebut lalu diletakkan di lokasi yang sudah disepakati, dan koordinatnya dikirim kepada pembeli melalui aplikasi WhatsApp. Tersangka mendapat bayaran Rp 2 juta untuk setiap transaksi,” jelas AKP Tatang.

Atas perbuatannya, A alias Bagong kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus meningkatkan intensitas operasi untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi,” tegas Tatang.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini