Indramayu, Reformasi.co.id – Pasangan calon terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024, Lucky Hakim dan Syaefudin, bakal dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.
Hal ini didasarkan pada rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025) yang menyikapi pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik secara serentak pada Kamis (6/2/2025) mendatang.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, pelantikan akan meliputi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang terpilih tanpa ada perselisihan hasil pemilihan di MK. Proses pelantikan ini diharapkan berjalan serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Sementara itu, untuk daerah yang masih memiliki sengketa hasil Pilkada di MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap. Rifqi menegaskan bahwa mekanisme ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sidang perselisihan hasil Pilkada di MK dijadwalkan paling lambat selesai pada 15 Maret 2025. Artinya, kepala daerah dari wilayah yang masih bersengketa akan dilantik setelah tanggal tersebut.
Menanggapi hal ini, anggota Tim Transisi Lucky Hakim – Syaefudin, Carkaya, mengucapkan syukur. Ia menjelaskan rasa syukur ini disebabkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu yang baru bisa lebih cepat bekerja menunaikan janji-janjinya.
Menurutnya dengan keputusan pelantikan yang lebih cepat ini, masyarakat Indramayu bisa lebih cepat juga dalam merasakan kebijakan-kebijakan pro-rakyat dari Lucky Hakim – Syaefudin.
“Lebih cepat dilantik, lebih cepat dalam beberes Indramayu,” tutupnya.