Jakarta, Reformasi.co.id – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer tetap diperbolehkan menjual gas LPG 3 kg seperti biasa. Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi sub pangkalan agar distribusi lebih tertata.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa instruksi ini diberikan setelah DPR RI berkomunikasi langsung dengan Presiden. Keputusan tersebut diambil untuk memastikan harga gas LPG 3 kg tetap terjangkau di masyarakat.
Menurut Dasco, dikutip pada Selasa (4/2/2025) sebelumnya ada kebijakan dari Kementerian ESDM yang bertujuan menertibkan harga di tingkat pengecer agar tidak terlalu mahal. Namun, setelah berdiskusi dengan Presiden, akhirnya diputuskan pengecer bisa kembali berjualan mulai hari ini.
Sambil berjalan, pemerintah akan menyelaraskan aturan agar harga jual gas melon tetap stabil. Para pengecer yang diaktifkan kembali juga akan didorong untuk menjadi bagian dari sistem distribusi resmi sebagai sub pangkalan.
Pemerintah sebelumnya berencana melarang pengecer menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025. Akibat kebijakan ini, gas bersubsidi menjadi sulit didapat, membuat masyarakat harus antre di pangkalan resmi. Situasi ini memicu polemik yang akhirnya dibahas dalam rapat kerja antara DPR dan pemerintah.
Beberapa anggota DPR mendesak agar kebijakan larangan pengecer dicabut. Anggota Komisi VII DPR RI Zulfikar Hamonangan menilai kebijakan tersebut menimbulkan kegaduhan dan kelangkaan di masyarakat.
Ia meminta pemerintah segera menarik aturan tersebut dan menunda penerapannya hingga ada mekanisme yang lebih jelas. Zulfikar juga menegaskan bahwa pengecer harus tetap diizinkan menjual LPG 3 kg sementara situasi di lapangan masih belum stabil.
โKondisi di bawah sedang gaduh. Pengecer sebaiknya tetap diizinkan berjualan dulu agar suplai gas untuk masyarakat tetap lancar,โ ujar Zulfikar.