Cirebon, Reformasi.co.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025.
Umat Muslim di daerah tersebut wajib membayar zakat sebesar 2,5 kilogram beras atau setara Rp 40 ribu per orang jika dikonversikan ke dalam bentuk uang.
Ketua Baznas Kabupaten Cirebon, Ahmad Zaeni Dahlan, menyebutkan keputusan ini diambil berdasarkan rapat pleno bersama sejumlah pihak terkait pada akhir Januari 2025. Penetapan tersebut mengacu pada survei harga beras di lima pasar pemerintah di Kabupaten Cirebon.
“Saat ini, rata-rata harga beras mencapai Rp 16 ribu per kilogram,” ujar Zaeni, Jumat (14/2/2025).
Dengan acuan harga tersebut, zakat fitrah yang harus dibayarkan setara dengan 2,5 kilogram beras atau Rp 40 ribu jika dibayar dalam bentuk uang.
Zaeni menegaskan, kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 serta Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 06 Tahun 2025. Baznas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon juga telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan besaran zakat fitrah.
Ia menjelaskan, dalam mazhab Imam Syafi’i, zakat fitrah dianjurkan dibayarkan dalam bentuk beras atau bahan makanan pokok. Namun, mazhab Imam Hanafi memperbolehkan pembayaran dalam bentuk uang. Oleh karena itu, masyarakat diberikan keleluasaan dalam menunaikan kewajiban zakatnya.
Zakat fitrah memiliki tujuan utama untuk menyucikan jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadan. Oleh karena itu, zakat harus dibayarkan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri agar dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Baznas Kabupaten Cirebon telah menyiapkan berbagai layanan untuk mempermudah pembayaran zakat. Masyarakat dapat menunaikan zakat melalui masjid-masjid maupun unit pengumpul zakat (UPZ) yang tersebar di berbagai kecamatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera menunaikan zakat fitrah sebelum batas waktu yang ditentukan agar dapat disalurkan tepat waktu kepada yang berhak menerimanya,” kata Zaeni.