DaerahInilah Besaran Zakat Fitrah Tahun 1446 H di Kabupaten Indramayu

Inilah Besaran Zakat Fitrah Tahun 1446 H di Kabupaten Indramayu

Ads

Indramayu, Reformasi.co.id – Besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Indramayu tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi telah resmi ditetapkan sebesar Rp 37.500 per orang. Nominal ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu bersama unsur terkait. Ketua Baznas Indramayu, Aspuri, dikutip pada Kamis (27/2/2025) mengimbau umat Muslim yang mampu untuk segera menunaikan zakat fitrah.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Indramayu juga mengajak masyarakat untuk menyalurkan infak Ramadhan atau infak Rp 2.000 serta sedekah lainnya melalui Baznas Indramayu. Aspuri menegaskan, pengumpulan infak Ramadhan telah ditetapkan khusus bagi ASN serta karyawan BUMN dan BUMD.

Ketentuan besaran infak Ramadhan bagi ASN meliputi golongan I sebesar Rp 20 ribu, golongan II dan III masing-masing Rp 30 ribu, golongan IV Rp 100 ribu, serta pimpinan Rp 50 ribu.

- Advertisement -

Baznas telah mengeluarkan surat terkait ketentuan ini dan berkoordinasi dengan Wakil Bupati Indramayu guna memaksimalkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah.

Pengumpulan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Hasil zakat fitrah, zakat maal, infak Ramadhan, dan sedekah lainnya nantinya akan dilaporkan serta disetorkan ke Baznas Kabupaten Indramayu.

Baznas juga telah mengeluarkan surat petunjuk teknis mengenai mekanisme pengumpulan, penyaluran, serta pelaporan zakat fitrah dan infak Ramadhan. Pengumpulan zakat akan dilakukan oleh unit pengumpul zakat (UPZ) dan disalurkan kepada penerima yang berhak sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri tahun 1446 H.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini