Monday, February 24, 2025
EkonomiApa Itu Danantara Indonesia? Ini Tujuan dan Dasar Hukumnya

Apa Itu Danantara Indonesia? Ini Tujuan dan Dasar Hukumnya

Ads

Jakarta, Reformasi.co.id – Presiden Prabowo Subianto hari ini, Senin (24/2/2025) resmi merilis Badan Pengelola (BP) Investasi Danantara di Istana Negara, Jakarta.

Danantara, yang merupakan kependekan dari Daya Anagata Nusantara, dibentuk sebagai bagian dari upaya konsolidasi kekuatan ekonomi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Prabowo menjelaskan, badan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara melalui dana investasi nasional.

“Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita yang ada di pengelolaan BUMN,” ujar Prabowo beberapa waktu lalu.

- Advertisement -

Makna dan Tujuan Pembentukan Danantara

Danantara merupakan sovereign wealth fund yang dibentuk untuk mengelola kekayaan negara melalui investasi strategis. Nama Danantara sendiri memiliki makna filosofis: Daya berarti energi atau kekuatan, Anagata berarti masa depan, dan Nusantara berarti Tanah Air Indonesia.

Berdasarkan revisi ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, badan ini memiliki tugas mengelola aset negara guna mendukung proyek berkelanjutan di berbagai sektor strategis.

Beberapa sektor yang menjadi prioritas antara lain energi terbarukan, industri manufaktur, hilirisasi sumber daya alam, dan ketahanan pangan.

Pemerintah menargetkan kontribusi Danantara terhadap pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 8 persen per tahun. Selain itu, badan ini diharapkan dapat mengelola aset hingga lebih dari 900 miliar dolar AS (sekitar Rp 14.000 triliun), dengan nilai investasi awal sebesar 20 miliar dolar AS atau setara Rp 325,8 triliun.

Model Pengelolaan ala Temasek

Dalam pengelolaannya, Danantara mengadopsi model Temasek Holdings Limited milik Singapura. Bedanya, cakupan Danantara lebih luas karena mengkonsolidasikan berbagai aset pemerintah dari berbagai kementerian agar lebih terintegrasi dan efisien.

Kepala BP Investasi Danantara, Muliaman Darmansyah Hadad, menyatakan bahwa badan ini akan menangani investasi pemerintah di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini dilakukan guna menciptakan pengelolaan investasi yang lebih terpadu dan efisien.

“Sesusai namanya, badan pengelola investasi ini bertujuan untuk mengelola aset di luar APBN secara bertahap,” jelas Muliaman.

BUMN yang Bergabung dalam Danantara

Sebagai tahap awal, Danantara akan mengonsolidasikan Indonesia Investment Authority (INA) dan tujuh BUMN besar, yakni:

  • Bank Mandiri
  • Bank BRI
  • Bank BNI
  • PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)
  • PT Pertamina
  • Telkom Indonesia
  • MIND ID

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan daya saing BUMN di kancah global.

Pengawasan dan Regulasi Hukum

Pembentukan Danantara menimbulkan perdebatan terkait aspek hukum dan pengawasannya. Menurut Direktur Eksekutif Sagara Institute, Piter Abdullah Redjalam, Danantara tidak akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Piter menegaskan bahwa badan ini tetap tunduk pada hukum dan tidak kebal dari proses hukum jika terjadi tindak pidana di dalamnya. Danantara akan diawasi oleh Dewan Pengawas Danantara serta tetap berada dalam pengawasan DPR.

Selain itu, dengan adanya revisi UU BUMN yang mengadopsi prinsip Business Judgement Rule (BJR), pengambil kebijakan di BUMN tidak akan dipersalahkan jika mengalami kerugian bisnis selama keputusan diambil secara profesional dan bebas dari konflik kepentingan.

Danantara diharapkan mampu menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi dengan mengoptimalkan aset negara. Pemerintah pun berkomitmen memastikan tata kelola Danantara tetap transparan dan akuntabel demi kesejahteraan nasional.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini