Indramayu, Reformasi.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indramayu, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya.
Seorang pria berinisial T alias Oni (27), warga Kecamatan Patrol, ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dan ganja kering di sebuah kos-kosan serta rumah kosong.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Tatang Sunarya, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku ditangkap pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat bruto 31,14 gram dan netto 29,54 gram. Selain itu, ditemukan satu timbangan digital berwarna hitam serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Petugas juga menemukan dua paket ganja kering dengan berat bruto 244,5 gram dan netto 239,5 gram di sebuah rumah kosong. Pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
AKP Tatang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan guna memberantas peredaran narkoba di Indramayu. Ia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang merusak generasi muda.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.