Jakarta, Reformasi.co.id – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 guna mendukung kesejahteraan pekerja dengan penghasilan rendah.
Program ini memberikan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dan akan dicairkan sekaligus kepada penerima yang memenuhi syarat.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pencairan BSU 2025 dijadwalkan sebelum pekan kedua Juni, paling lambat pada 14 Juni 2025.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa proses pemutakhiran data penerima saat ini masih berlangsung agar bantuan bisa tersalurkan secara tepat sasaran.
Syarat Penerima BSU 2025
Agar bisa memperoleh bantuan ini, pekerja harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
- Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
- Diutamakan bagi mereka yang belum pernah menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima BSU 2025, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Akses laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data pribadi secara lengkap, termasuk NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, serta kontak aktif.
- Klik tombol Lanjutkan untuk mengetahui status verifikasi.
- Jika sistem menunjukkan data belum lengkap, peserta akan diminta memperbarui informasi rekening, seperti nomor rekening, nama bank, dan nama pemilik sesuai buku tabungan.
Pentingnya Memperbarui Data Rekening
Pemutakhiran data rekening menjadi aspek krusial agar pencairan BSU 2025 berjalan tanpa kendala. Apabila data rekening tidak valid, bantuan berpotensi tidak dapat disalurkan. Oleh karena itu, penerima diimbau segera melakukan pembaruan melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
Masyarakat diminta tidak menunda pembaruan data hingga mendekati waktu pencairan. Keterlambatan dalam proses ini dapat menghambat penerimaan bantuan.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan kanal resmi dalam melakukan verifikasi maupun pemutakhiran data untuk menghindari informasi palsu atau penipuan.