Indramayu, Reformasi.co.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Indramayu. Pemkab mengingatkan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk tidak melakukan pungli dalam bentuk apa pun.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Indramayu telah menerbitkan surat edaran Nomor 400.3.1/10.a/Dikbud yang melarang pungutan di satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP. Surat edaran tersebut juga menegaskan larangan menerima atau memberi gratifikasi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu, Caridin, pada Senin (24/2/2025) kemarin menyatakan bahwa surat edaran ini ditetapkan pada 2 Januari 2025 dan masih berlaku hingga saat ini.
Aturan ini merujuk pada berbagai regulasi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
Selain itu, larangan juga merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat edaran tersebut, Disdikbud Indramayu melarang penjualan buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, dan perlengkapannya di lingkungan sekolah. Satuan pendidikan juga dilarang menarik biaya untuk bimbingan belajar atau les bagi siswa.
Selain itu, satuan pendidikan tidak diperbolehkan memungut biaya dari peserta didik secara langsung maupun tidak langsung jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Larangan lainnya adalah menerima atau memberi gratifikasi dalam bentuk apa pun terkait layanan pendidikan.
Caridin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi bagi pelanggar aturan ini. Sanksi dapat berupa teguran hingga tindakan lebih lanjut yang melibatkan Inspektorat dan BPKSDM Indramayu.
โUntuk sanksi awal, kami akan memberikan teguran. Namun, untuk pelanggaran yang lebih berat, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait,โ ujar Caridin.