DaerahDibacakan Wabup, Bupati Sampaikan Jawaban Resmi Terhadap Tiga Raperda di DPRD Indramayu

Dibacakan Wabup, Bupati Sampaikan Jawaban Resmi Terhadap Tiga Raperda di DPRD Indramayu

Ads

Indramayu, Reformasi.co.id – Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, menyampaikan jawaban resmi Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Jawaban tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Indramayu pada Selasa (22/4/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kiki Zakiyah. Agenda utama dalam rapat tersebut adalah tanggapan eksekutif terhadap pandangan fraksi mengenai Raperda tentang Pemerintahan Desa, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, dan Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menanggapi Fraksi Golkar terkait Raperda Pemerintahan Desa, Wabup menegaskan bahwa pergantian kuwu tidak boleh dijadikan alasan pemberhentian pamong desa. Hal ini ditujukan untuk menjaga profesionalisme serta memastikan kualitas pelayanan publik tetap optimal di tingkat desa.

- Advertisement -

Sementara itu, menjawab Fraksi PKB, Wabup menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan penyesuaian terhadap UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Raperda juga mengatur jika kuwu terpilih meninggal dunia sebelum menjabat.

Mengenai pengelolaan BUMDesa, peraturan tetap mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2021. Ketentuan tersebut telah diintegrasikan dalam rancangan peraturan yang dibahas.

Apresiasi pun disampaikan kepada Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat-Nasdem, serta PKS-Perindo atas dukungan dan masukan mereka terhadap Raperda ini.

Untuk Raperda Pengelolaan Sampah, Pemkab memastikan fasilitas pengelolaan sampah di desa-desa akan dirancang melibatkan kuwu dan lurah. Hal ini agar desa berperan aktif dalam penentuan lokasi serta pengelolaan fasilitas tersebut.

Dalam Raperda juga diatur mekanisme hukum yang meliputi aturan, kewajiban, larangan, sanksi, hingga proses pengawasan dan penyidikan. TPS akan ditetapkan melalui musyawarah dan dirancang sesuai standar estetika, kebersihan, dan kesehatan.

Menanggapi Fraksi Demokrat-Nasdem, Wabup menjelaskan bahwa lokasi TPS, TPAS 3R, dan TPST harus aman dari fasilitas publik dan dibangun di lahan yang bebas sengketa serta mudah diakses.

Ucapan terima kasih disampaikan kepada Fraksi PKS-Perindo, Gerindra, PDI Perjuangan, dan Golkar atas masukan mereka terhadap substansi Raperda tersebut.

Terkait perubahan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkab akan meningkatkan potensi pajak daerah melalui pemetaan dan pendataan lapangan. Elektronifikasi sistem pembayaran juga akan dipercepat untuk mendukung digitalisasi pelayanan pajak.

Pemkab telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu guna memperkuat penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sejalan dengan upaya peningkatan penerimaan pajak daerah.

Menanggapi Fraksi PKB, Syaefudin menyampaikan bahwa tarif tunggal PBB sebesar 0,5% diharapkan mampu meningkatkan pendapatan tanpa membebani masyarakat. Fleksibilitas juga diberikan dengan penghapusan rincian objek retribusi dalam perda, agar pengelolaan aset daerah lebih adaptif.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat-Nasdem, dan PKS-Perindo atas kontribusi pemikiran mereka dalam pembahasan Raperda tersebut.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini