Reformasi.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan keputusan untuk mencegah 23 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam program penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).
Dugaan penyelewengan program penyediaan BTS yang berada dalam BAKTI atau Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi milik Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kominfo) itu merupakan anggaran tahun 2020 sampai 2022.
Adapun 23 orang yang dicegat keluar negeri itu terdiri dari 15 orang pihak swasta dan 8 lainnya merupakan internal dari Kominfo. Adapun secara rinci sebagai berikut:
- BI (Direktur PT Surya Energi Indotama)
- AA (Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta)
- MA (Account Director PT Huawei Tech Investment)
- AAL (Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika)
- FM (Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika)
- AJ (Direktur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika)
- DJI (Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika)
- DAF (Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika)
- BN (Direktur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika)
- MJ (Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera)
- BS (Direktur Utama PT Telkominfra)
- JS (Direktur Utama PT Sansaine Exindo)
- BP (Direktur PT Multi Trans Data)
- LWX (Direktur PT ZTE Indonesia)
- LWQ (Direktur Utama PT ZTE Indonesia)
- HJ (Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera)
- AS (Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera)
- MFM (Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI – Kementerian Komunikasi dan Informatika)
- EH (Pegawai BAKTI – Kementerian Komunikasi dan Informatika)
- GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia)
- CM (CEO PT Huawei Tech Investment)
- LH (CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia)
- DM (Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia)
Menurut keterangan dari Kejakasaan Agung, mereka akan dicegah selama enam bulan terhitung sejak surat tersebut dikeluarkan ada 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022.
“Berlaku selama enam bulan,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, pada Rabu (18/1).
Menurut Ketut hal ini demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud, ke-23 orang tersebut harus tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia.