Wednesday, April 16, 2025
DaerahDPRD dan Pemkab Indramayu Sepakati Empat Raperda Prioritas 2025

DPRD dan Pemkab Indramayu Sepakati Empat Raperda Prioritas 2025

Ads

Indramayu, Reformasi.co.id – Gedung DPRD Kabupaten Indramayu menjadi saksi langkah penting dalam penyusunan kerangka hukum daerah pada Senin (14/4/2025).

Dalam Rapat Paripurna yang dihadiri langsung oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, dewan legislatif menerima laporan hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi prioritas untuk tahun 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, H. Amroni, mendengarkan paparan Ketua Bapemperda, H. Dalam. Hasilnya, tiga dari empat Raperda krusial dinyatakan telah memenuhi syarat fundamental – yuridis, filosofis, dan sosiologis – untuk melaju ke tahap pembahasan lebih mendalam di tingkat Panitia Khusus (Pansus).

“Setelah melalui proses pembahasan dan kajian intensif bersama tim ahli, OPD terkait, dan pemangku kepentingan lainnya, kami menyimpulkan tiga Raperda ini siap untuk tahap selanjutnya,” ungkap H. Dalam dalam laporannya.

- Advertisement -

Ketiga Raperda yang mendapat lampu hijau tersebut meliputi penyesuaian regulasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (mengacu pada Perda No. 1 Tahun 2024), Raperda tentang Pemerintahan Desa, serta Raperda mengenai Pengelolaan Sampah.

Penyesuaian pajak daerah didorong oleh evaluasi pemerintah pusat (Kemendagri dan Kemenkeu) agar selaras dengan undang-undang dan peraturan pemerintah terbaru.

Sementara itu, Raperda Pemerintahan Desa diharapkan menjadi payung hukum komprehensif yang menyederhanakan aturan bagi desa, dan Raperda Pengelolaan Sampah mengedepankan solusi inovatif berbasis sumber daya dan ramah lingkungan.

Bupati Lucky Hakim menyambut baik progres ini dan mengapresiasi kerja keras serta sinergi antara pihak legislatif dan eksekutif. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk mendukung penuh proses legislasi ini demi peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif sangat kami hargai. Kami akan segera menindaklanjuti catatan yang ada, termasuk melengkapi dokumen yang diperlukan untuk Raperda yang belum final,” ujar Bupati.

Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020. Bapemperda memutuskan Raperda ini belum dapat dilanjutkan ke Pansus karena dokumen pendukung, termasuk naskah akademik dan penjelasan tujuan perubahan, belum diterima secara lengkap.

“Kami meminta kehadiran Bupati atau OPD pengusul untuk memberikan penjelasan langsung mengenai arah dan urgensi perubahan Perda ini,” tegas H. Dalam.

Di penghujung rapat, DPRD juga mengumumkan dan menetapkan perubahan struktur kepemimpinan Bapemperda yang baru, efektif per tanggal 14 April 2025. H. Dalam resmi ditetapkan sebagai Ketua Bapemperda, didampingi oleh Ali Fikri sebagai Sekretaris. Keputusan ini dibacakan langsung oleh Sekretaris DPRD, Ali Fikri.

Pemerintah Kabupaten Indramayu menyatakan kesiapannya untuk segera melengkapi kekurangan dokumen dan mengintensifkan koordinasi agar seluruh Raperda dapat dibahas tuntas sesuai jadwal yang direncanakan.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini