Friday, June 20, 2025
DaerahGedung GPI Aset Desa Sindang, Pemkab Indramayu Diminta Bukti Kepemilikan

Gedung GPI Aset Desa Sindang, Pemkab Indramayu Diminta Bukti Kepemilikan

Ads

Indramayu, Reformasi.co.id – Hubungan antara insan pers dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu memanas usai terbitnya surat pemberitahuan pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) yang dilayangkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, Aep Surahman. Surat bernomor 00.2.5/1700/BKAD tertanggal 16 Juni 2025 itu menyulut polemik dan menimbulkan ketegangan di kalangan jurnalis, Kamis (19/6/2025).

Dalam isi surat tersebut, Pemerintah Daerah meminta organisasi-organisasi wartawan segera mengosongkan Gedung GPI yang terletak di Jalan MT Haryono, Kecamatan Sindang. Pengosongan ini disebut sebagai bagian dari rencana pengalihan fungsi gedung demi mendukung program strategis pemerintah daerah.

Namun, langkah tersebut menuai penolakan. Salah satunya datang dari Tomi Susanto, tokoh masyarakat Sindang yang juga menjabat sebagai Sekretaris Forum Persatuan Wartawan Indonesia (FPWI). Ia menantang pemerintah daerah untuk membuktikan secara sah status kepemilikan gedung yang diklaim sebagai aset Pemkab Indramayu.

“Kalau Pemkab mengklaim Gedung GPI miliknya, silakan buktikan secara hukum dengan sertifikat atau Akta Jual Beli. Jika tidak memiliki bukti, jangan memojokkan insan pers seolah bertindak semaunya,” tegas Tomi.

- Advertisement -

Lebih lanjut, ia mendesak Sekda untuk mencabut surat tersebut demi menjaga hubungan baik dan kemitraan antara pemerintah daerah dan insan pers. Ia juga meminta agar dilakukan konferensi pers untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.

“Saya mendesak agar surat itu ditinjau ulang dan dicabut. Selain itu, kami telah menjalin komunikasi dengan organisasi wartawan dari Cirebon, Subang, Majalengka, dan Kuningan untuk berkumpul di Indramayu pada 23 Juni 2025 sebagai bentuk solidaritas,” tambahnya.

Sengketa kepemilikan Gedung GPI sebenarnya bukan isu baru. Pada 5 September 2022, Pemerintah Desa Sindang pernah menerima surat jawaban dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) dengan nomor 593/632/BP, yang merespons surat dari pihak desa sebelumnya.

Berdasarkan data resmi, tanah tempat berdirinya Gedung GPI tercatat sebagai aset milik Pemerintah Desa Sindang. Tanah tersebut berada di bawah Leter C 1 persil 60 dengan luas 1.047 meter persegi, dan telah tercatat dalam dokumen aset desa.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini