Jakarta – Mulai diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias e-tilang ternyata dimanfaatkan untuk modus penipuan.
Banyak diunggah di media sosial, surat tilang ETLE muncul lewat WhatsApp. Penerimanya diminta untuk mengklik pesan yang dikirimkan.
Padahal polisi hanya memberikan surat tilang kepada mereka yang melanggar dan terkena tilang. Dan surat tilang langsung diantarkan ke rumah, tanpa melalui WhatsApp.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan hal seperti itu merupakan modus penipuan.
“Polda Metro Jaya mengimbau penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong haus diwaspadai oleh masyarakat,” ungkap Kombes Trunoyudo, pada Sabtu (18/3).
Trunoyudo menjelaskan pihaknya menerima berbagai laporan masyarakat terkait pesan WhatsApp yang dikirim oleh nomor yang tidak dikenal.
Pesan tersebut memberitahukan bahwa penerima pesan telah melanggar lalu lintas dan mendapatkan surat tilang.
Kemudian di pesan tersebut terdapat file dengan nama Surat Tilang dengan ekstensi APK. Artinya file tersebut merupakan sebuah aplikasi, bukan dokumen JPEG, Word, maupun PDF.
Trunoyudo mengingatkan bahwa mekanisme ETLE tidak seperti itu. Artinya tidak dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Mekanisme ETLE sendiri, menurut Trunoyudo, yang pertama merekam atau memfoto bukti pelanggaran, kemudian dibuatkan bukti pelanggaran.
Bukti pelanggaran ini merupakan surat panggilan untuk konfirmasi pelanggaran ke pelanggar. Disitu tertera waktu dan tempat, disertai foto pelanggaran.
Pelanggar harus mengonfirmasi ke situs ETLE untuk melakukan pembayaran denda ke kas negara terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Sementara itu, terkait APK yang dikirimkan tersebut sempat ramai diberitakan kalau itu merupakan sejenis penipuan.
APK itu dikirimkan agar penerima pesan mengkilknya dan secara otomatis bakal menginstal aplikasi di latar belakang.
Aplikasi tersebut akan mengakses data login berbagai aplikasi termasuk aplikasi mobile banking yang terinstal di hp penerima.
Akibatnya fatal, rekening penerima bakal terkuras karena data login sudah diketahui oleh pengirim APK tersebut.
Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima pesan tersebut dan langsung melapor ke nomor pusat layanan panggilan (call center) Polri 110 jika menemukan modus penipuan itu.