NasionalInilah Daftar 9 Tersangka Oplos Pertalite ke Pertamax, 6 Pejabat Pertamina dan...

Inilah Daftar 9 Tersangka Oplos Pertalite ke Pertamax, 6 Pejabat Pertamina dan 3 Swasta

Ads

Jakarta, Reformasi.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut para tersangka terdiri dari enam pejabat Pertamina Patra Niaga dan tiga pihak swasta.

Dua tersangka terbaru yang ditetapkan adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka lainnya yang telah kami sampaikan sebelumnya,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025) kemarin.

- Advertisement -

Berikut daftar lengkap sembilan tersangka dalam kasus ini:

  1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  3. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
  4. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
  6. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
  7. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
  8. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
  9. Edward Corne – VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Kejagung mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, dan impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.

Selain itu, terdapat kerugian dari pemberian kompensasi pada 2023 sebesar Rp126 triliun serta subsidi BBM pada tahun yang sama sebesar Rp21 triliun.

Jumlah kerugian tersebut merupakan perhitungan dalam satu tahun, sementara total sesungguhnya masih dalam proses investigasi.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini