Jakarta, Reformasi.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan penyelidikan terhadap teror pengiriman kepala babi ke kantor redaksi Tempo. Ia meminta Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan terkait insiden tersebut.
“Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami akan menangani kasus ini dengan serius,” ujar Listyo di Medan, Sabtu (22/3/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Listyo setelah menghadiri acara Buka Puasa dan Safari Ramadan di Masjid Raya Al-Mashun, Medan, didampingi Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Joko Widada.
Insiden terjadi pada Rabu (19/3/2025) pukul 16.15 WIB, ketika kantor redaksi Tempo menerima kiriman kepala babi dalam kotak kardus berlapis styrofoam. Paket itu ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana atau Cica, yang baru membuka paket tersebut sehari kemudian, Kamis (20/3/2025) pukul 15.00 WIB.
Aksi teror ini mendapat kecaman luas dari berbagai pihak. Puluhan tokoh masyarakat, aktivis, dan organisasi masyarakat sipil menyatakan solidaritas mereka terhadap Tempo, menganggap tindakan ini sebagai ancaman terhadap kebebasan pers.
Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja Hidayat, mengungkapkan bahwa saat paket dibuka, tercium bau menyengat dan kedua telinga kepala babi tersebut dalam kondisi terpotong. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) telah melaporkan insiden ini ke Bareskrim Polri.
“Teror ini bukan hanya ancaman bagi Tempo, tetapi juga bagi kebebasan pers secara keseluruhan,” ujar Bagja saat menerima perwakilan organisasi masyarakat sipil di kantor redaksi Tempo, Jumat (21/3/2025).
Bagja menilai bahwa aksi ini telah direncanakan. Pada hari yang sama dengan pengiriman paket, terjadi aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Pers yang menuduh Tempo memiliki afiliasi dengan kepentingan asing.
Sebagai bentuk solidaritas, perwakilan organisasi masyarakat sipil memberikan bunga mawar putih dan merah kepada awak redaksi Tempo. Mereka menyampaikan dukungan penuh terhadap jurnalis yang terus mengawal jalannya pemerintahan dan menegakkan kebebasan pers.
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK), Sumarsih, menyatakan keprihatinannya terhadap insiden ini. Ia menekankan bahwa jurnalis adalah ujung tombak dalam memperjuangkan hak-hak korban pelanggaran HAM.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menilai bahwa teror terhadap Tempo merupakan serangan terhadap kebebasan pers. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak akan melemahkan semangat jurnalis dan masyarakat sipil dalam mengawal demokrasi.
“Penting untuk melaporkan teror ini ke kepolisian, bukan hanya untuk mengungkap pelaku, tetapi juga untuk memperkuat perlindungan bagi jurnalis dan masyarakat sipil,” ujar Isnur.