Friday, May 3, 2024
KriminalInilah Fakta Korupsi Timah yang Merugikan Negara Rp271 Triliun

Inilah Fakta Korupsi Timah yang Merugikan Negara Rp271 Triliun

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis, suami dari aktris ternama Sandra Dewi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang terkait dengan komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 sejak Jum’at (29/3/2024) dalam rangkaian kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan perusahaan tersebut dari tahun 2015 hingga 2022.

Kasus korupsi ini diketahui telah menimbulkan dampak yang serius terhadap lingkungan, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.

Meskipun angka ini terkesan sebagai kerugian negara, namun sebenarnya tidak semata-mata demikian. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui terkait dengan kasus ini.

Menurut informasi dari Kejaksaan Agung pada 19 Februari 2024, kerugian lingkungan dihitung berdasarkan analisis dari ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), yaitu Bambang Hero Saharjo.

Menurut Bambang, kerugian akibat kerusakan hutan di Bangka Belitung yang terjadi akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 271 triliun.

Namun, penting untuk dicatat bahwa angka tersebut bukanlah angka kerugian negara yang langsung terkait dengan kasus ini. Sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri LH 7/2014, angka tersebut merupakan angka awal.

Saat ini, Kejagung masih menunggu hasil penghitungan yang lebih akurat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Bambang Hero menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan perhitungan kerugian lingkungan yang mencakup kerusakan hutan dan non-kawasan hutan.

Untuk kerusakan yang terjadi di kawasan hutan, perhitungan tersebut mencakup kerugian lingkungan ekologis, ekonomi, dan biaya pemulihan, dengan total mencapai Rp 223 triliun. Sementara untuk kerugian di non-kawasan hutan, totalnya mencapai Rp 47,7 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara masih dalam proses.

Meskipun ahli lingkungan telah menghasilkan angka sebesar Rp 271 triliun, Kejagung akan mengumumkan jumlah kerugian negara secara resmi setelah BPKP menyelesaikan perhitungannya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sebanyak 16 tersangka, termasuk Harvey Moeis.

Mereka di antaranya adalah pengusaha tambang, pejabat perusahaan, dan individu lainnya yang terlibat dalam tindak korupsi tersebut.

Berikut 16 tersangka kasus korupsi timah yang telah ditetapkan Kejagung:

  1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
  4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
  5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
  6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
  7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
  8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
  9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
  10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
  11. RL, General Manager PT TIN
  12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
  13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
  15. Helena Lim selaku manager PT QSE
  16. Harvey Moeis Perpanjangan tangan PT RBT.

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Terkini

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com