Beranda Daerah Pilwu di Indramayu Ditunda atau Jalan Terus?

Pilwu di Indramayu Ditunda atau Jalan Terus?

0
278

Indramayu, Reformasi.co.id – Rencana pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak di 139 desa Kabupaten Indramayu pada Desember 2025 terancam ditunda. Hal ini menyusul surat edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dengan Nomor 100.3.2.5/3053/BPD yang meminta agar pelaksanaan ditangguhkan.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu, Kadmidi, membenarkan adanya surat tersebut. Namun, ia menegaskan pihaknya belum bisa memastikan apakah Pilwu benar-benar akan ditunda.

“Alasan penundaan karena masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Kalau PP itu turun sebelum Desember, tentu Pilwu bisa tetap berjalan sesuai jadwal,” kata Kadmidi, Sabtu (13/9/2025).

Hingga kini, jadwal penerbitan PP belum jelas. Meski begitu, Pemkab Indramayu bersama pemerintah provinsi dan Kemendagri terus berkoordinasi agar pelaksanaan Pilwu serentak tetap berlangsung tahun ini.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Indramayu, Jajang Sudrajat, menambahkan ada sejumlah pertimbangan agar Pilwu sebaiknya tidak ditunda. Pertama, masa jabatan kuwu di Indramayu akan habis pada Februari 2026. Kedua, Pemkab sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp35 miliar dari APBD 2025 untuk menyelenggarakan Pilwu serentak.

“Pertimbangan lainnya adalah menjaga kondusivitas daerah. Kami mohon masyarakat tetap sabar karena pemerintah daerah berupaya maksimal agar Pilwu bisa terlaksana sesuai jadwal,” ucap Jajang.

Menurut Jajang, Pemkab juga telah menyiapkan regulasi teknis berupa Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang pelaksanaan Pilwu serentak 2025. Raperbup tersebut sudah diharmonisasi bersama Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dan dikoordinasikan dengan Forkopimda.

Lebih lanjut, Jajang menegaskan surat edaran Kemendagri yang beredar bukanlah dasar hukum untuk menunda atau melanjutkan Pilwu. “Dalam poin terakhir edaran itu disebutkan kewenangan tetap dikembalikan ke pemerintah daerah sebagai implementasi otonomi daerah,” jelasnya.

Ia berharap koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat dapat membuka jalan agar Kemendagri memberi keleluasaan kepada Indramayu untuk tetap menggelar Pilwu pada Desember 2025.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini