Jakarta, Reformasi.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang dikelompokkan sebagai “dormant” atau terbengkalai.
Langkah ini diambil setelah temuan adanya penyalahgunaan rekening tersebut untuk kegiatan ilegal, seperti transaksi jual beli rekening dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam unggahan resmi PPATK di akun Instagram @ppatk_indonesia pada 28 Juli 2025, lembaga ini mengonfirmasi bahwa pemblokiran rekening dormant bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan lebih lanjut.
“Rekening yang dibekukan termasuk rekening tabungan, giro, hingga rekening rupiah atau valas,” tulis PPATK.
Namun, nasabah tak perlu khawatir, karena dana mereka tetap aman dan tidak hilang meskipun akses ke rekening dibatasi sementara.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan rekening dormant sebagai rekening bank yang tidak melakukan transaksi debet maupun kredit dalam jangka waktu tertentu, kecuali oleh pihak bank itu sendiri, seperti pengenaan biaya administrasi atau pembayaran bunga.
Pemblokiran rekening dormant oleh PPATK, meskipun efektif untuk menanggulangi tindak pidana, menimbulkan beberapa pertanyaan terkait dasar hukum dan kewenangan yang dimiliki lembaga ini.
Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, PPATK berhak memblokir dana yang terkait dengan individu atau entitas yang tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).
Namun, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa status rekening dormant bisa menjadi alasan untuk pemblokiran. Hal serupa juga diatur dalam Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa pemblokiran hanya dapat dilakukan bila ada dugaan keterlibatan dalam tindak pidana atau penggunaan dokumen palsu.
Dalam praktik perbankan, rekening yang tidak aktif selama periode tertentu—biasanya antara 6 hingga 12 bulan—dapat dikategorikan sebagai dormant. Namun, status ini saja tidak cukup untuk menjadi dasar pemblokiran.
Pemblokiran baru dapat dilakukan apabila terdapat indikasi keterlibatan rekening dalam aktivitas ilegal, seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PPATK, dalam melaksanakan pemblokiran rekening dormant, tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan hak nasabah.
Rekening yang diblokir tetap menjadi milik nasabah, dan mereka dapat mengaksesnya kembali setelah melalui proses aktivasi ulang sesuai dengan prosedur bank. Nasabah yang merasa keberatan dengan pemblokiran tersebut dapat mengajukan keberatan melalui tautan resmi yang disediakan PPATK.
Bagi masyarakat yang ingin memantau status rekening mereka, dapat memeriksa melalui layanan mobile banking, ATM, atau dengan mendatangi langsung kantor cabang bank terkait.
Jika tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan, rekening akan dibuka kembali dan nasabah dapat melanjutkan aktivitas perbankan seperti biasa.