Kediri – Kejadian tragis di Ponpes Al Hanifiyyah Kediri mengguncang masyarakat setelah seorang santri asal Banyuwangi, Bintang Balqis Maulana, tewas akibat dianiaya oleh temannya.
Kini, fakta yang mengejutkan pun terungkap, Ponpes tersebut ternyata tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Agama RI.
Ponpes Al Hanifiyyah Kediri, yang namanya menjadi viral setelah insiden tersebut, memiliki sejarah berdiri sejak tahun 2014.
Ponpes ini terkenal sebagai lembaga pendidikan yang menyelenggarakan MTQ Al-Hanifiyyah dan TPQ Al Hanifiyyah. Pengasuh Ponpes ini adalah sosok yang akrab disapa Gus Fatih atau Fatihunada.
Dengan total santri sebanyak 93 orang, terdiri dari 74 santri putri dan 19 santri putra, Ponpes Al Hanifiyyah Kediri menarik perhatian masyarakat.
Namun, Kementerian Agama menegaskan bahwa lembaga ini tidak memiliki izin atau Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang dikeluarkan oleh Kemenag.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M. Ali Ramdhani, mengklarifikasi bahwa Ponpes ini tidak diakui oleh negara.
“Dia itu bukan pesantren tetapi mengaku dirinya pesantren. Dia pesantren yang tidak diakui negara,” ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani.
Meskipun PPTQ Al Hanifiyah secara definisi dianggap sebagai pesantren, namun karena tidak memiliki izin, statusnya menjadi kontroversial.
“Seperti, kan, orang boleh bikin apapun. Boleh bikin sekolah? Boleh. Boleh bikin universitas? boleh. Tetapi kalau izin tidak dikeluarkan, apakah bisa disebut universitas?” tambahnya.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Timur, Mohammad As’adul Anam, menambahkan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan tindakan administratif terhadap Ponpes Al-Hanafiyyah karena tidak memiliki izin.
Meski demikian, Kanwil Kemenag Jatim tetap melakukan upaya pencegahan dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di pondok yang diasuh oleh Gus Fatih.