Indramayu, Reformasi.co.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Indramayu menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD pada Kamis (15/5/2025).
Aksi tersebut digelar untuk menuntut evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengelolaan sampah dan pasar daerah.
Mahasiswa menilai beberapa poin dalam perda tersebut tidak efektif dan cenderung merugikan masyarakat kecil, khususnya pedagang tradisional di pasar-pasar daerah.
Dalam orasinya, para mahasiswa menyoroti tumpukan sampah yang masih kerap terlihat di kawasan pasar, menciptakan kesan kumuh dan tidak sehat. Mereka menyebut bahwa kebijakan pengelolaan sampah dalam perda itu belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan.
“Kami menuntut revisi terhadap Perda No. 12 Tahun 2019 agar lebih berpihak pada masyarakat dan memberikan solusi konkret terhadap masalah sampah di Indramayu,” ujar salah satu koordinator aksi dari PMII.
Aksi demonstrasi ini melibatkan sekitar seratus mahasiswa yang mengenakan almamater PMII. Mereka juga membawa bendera organisasi sebagai simbol perjuangan.
Situasi sempat memanas saat massa aksi mencoba mendekat ke pintu gedung dewan. Namun, pihak keamanan dari Polres Indramayu sigap menghalau dan menjaga situasi tetap kondusif.
Meski demikian, mahasiswa akhirnya ditemui oleh sejumlah anggota dewan, yaitu Mujani, Sirojudin, Anggi, dan Edi. Mereka menyatakan siap menampung aspirasi mahasiswa dan akan mempertimbangkan revisi perda yang dimaksud.
Edi, salah satu perwakilan dewan, mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji ulang implementasi perda tersebut agar lebih tepat sasaran.
“Kami akan mengevaluasi perda ini agar bisa menjadi aturan yang lebih tegas dan berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Edi saat berdialog dengan para mahasiswa.
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk merancang pembahasan lanjutan antara mahasiswa dan DPRD terkait perbaikan kebijakan pengelolaan sampah dan pasar.
Koordinator aksi PMII menegaskan bahwa unjuk rasa ini adalah bentuk kepedulian terhadap kualitas regulasi yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Ia berharap pemerintah daerah lebih memperhatikan suara rakyat dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Ketegasan perda harus dibarengi dengan keberpihakan terhadap rakyat. Kami ingin aturan yang tidak hanya tegas, tapi juga adil dan solutif,” ujarnya.