Ombudsman NTT Mengungkap Kondisi Rumah Sakit Pratama yang Belum Memenuhi Standar
Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti permasalahan layanan kesehatan di beberapa Rumah Sakit Pratama (RSP) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Masalah ini menunjukkan bahwa kebutuhan dasar masyarakat terabaikan, padahal seharusnya menjadi prioritas utama. Banyak RSP belum bisa beroperasi karena masalah hukum, izin operasional yang belum lengkap, atau kurang memenuhi standar pelayanan karena kekurangan dokter dan tenaga kesehatan sesuai aturan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Salah satu temuan yang mencemaskan adalah kondisi RS Pratama Kualin di Desa Tuafanu, Kecamatan Kualin. Saat melakukan sidak, Ombudsman menemukan bahwa data aplikasi sarana prasarana dan alat kesehatan (ASPAK) belum diperbarui hingga tanggal 17 September 2025. Dengan score hanya 47,51, kondisi ini menunjukkan bahwa fasilitas kesehatan tersebut belum memenuhi standar minimum.
Standar Pelayanan yang Tidak Terpenuhi
Selama kunjungan, Ombudsman mengunjungi berbagai unit layanan seperti IGD, ruang operasi, ruang rekam medis, pendaftaran pasien, laboratorium, dan farmasi. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa rumah sakit ini tidak memenuhi syarat minimum pemenuhan sarana prasarana sebesar 60 persen, yang merupakan ketentuan wajib bagi RSP kelas D.
Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, jika tidak memenuhi syarat, RSP tersebut seharusnya tidak boleh menyelenggarakan layanan sebagai rumah sakit. Lebih tepat disebut sebagai puskesmas atau klinik.
Darius juga menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2014, kebutuhan minimal untuk RSP kelas D meliputi: 4 dokter umum, 1 dokter gigi, 2-3 perawat, 2 bidan, 1 apoteker, 2 tenaga teknis kefarmasian, 1 radiografer, 1 analis kesehatan, 1 tenaga gizi, serta tenaga penunjang non kesehatan dalam administrasi dan manajemen.
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Menurut Darius, semua kendala yang ada di RSP Kualin sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Layanan kesehatan harus menjadi prioritas utama dibanding layanan lain. Meski begitu, ia mengapresiasi respons direktur dan jajaran rumah sakit atas kunjungan mendadak yang dilakukan. Ia juga memohon maaf atas gangguan selama kunjungan.
Direktur RSP Kualin mengakui bahwa saat ini masih belum memenuhi syarat ketenagaan sebagaimana diatur Permenkes. Hanya memiliki 1 dokter umum, tanpa apoteker, radiografer, atau tenaga gizi. Selain itu, data ASPAK belum diperbarui, sehingga score rendah. Akibatnya, meskipun sudah beroperasi sejak 2023 dan memiliki peralatan canggih, RSP ini hanya mampu melayani rawat jalan, termasuk IGD dan persalinan.
Akses Layanan Kesehatan yang Terbatas
Jika terjadi keadaan darurat, pasien harus dirujuk ke RSUD Soe yang berjarak 70 km atau ke Kota Kupang yang lebih dari 100 km. Hal ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat, terutama di daerah-daerah seperti Amanuban Selatan, Kiufatu, dan Kualin yang seharusnya didukung oleh RSP ini sebagai penyangga.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah pusat melalui anggaran DAK Fisik telah membangun 15 RSP di beberapa kabupaten NTT. Namun, beberapa di antaranya belum bisa beroperasi karena masalah hukum, izin operasional, atau kendala lain. Salah satunya adalah RSP Boking di Kabupaten TTS, yang hanya menjadi pajangan hingga saat ini.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur kesehatan tidak cukup jika tidak diiringi dengan pemenuhan standar pelayanan dan ketersediaan sumber daya manusia yang memadai. Masyarakat harus diberikan akses layanan kesehatan yang baik dan cepat, terutama dalam situasi darurat.



