Jakarta Reformasi.co.id – Pemerintah resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN). Skema ini ditujukan bagi pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah sesuai kemampuan anggaran instansi pemerintah.
Banyak yang kemudian mempertanyakan, berapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2025 serta bagaimana mekanisme pengaturannya.
Dasar Hukum dan Mekanisme Penggajian
Ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut menegaskan bahwa gaji yang diterima tidak boleh lebih rendah dari:
- Upah yang sebelumnya diperoleh saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau
- Upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
Dengan demikian, standar penghasilan yang diberikan menyesuaikan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di daerah tempat pegawai bertugas.
Simulasi Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut gambaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan UMP 2025 di sejumlah provinsi:
- Sumatera: Aceh Rp3,68 juta; Sumut Rp2,99 juta; Sumbar Rp2,99 juta; Sumsel Rp3,68 juta; Riau Rp3,50 juta; Kep. Riau Rp3,62 juta; Babel Rp3,87 juta; Jambi Rp3,23 juta; Lampung Rp2,89 juta; Bengkulu Rp2,67 juta.
- Jawa: Banten Rp2,90 juta; DKI Jakarta Rp5,39 juta; Jabar Rp2,19 juta; Jateng Rp2,16 juta; Jatim Rp2,30 juta; DIY Rp2,26 juta.
- Kalimantan: Kaltara Rp3,58 juta; Kaltim Rp3,57 juta; Kalbar Rp2,87 juta; Kalteng Rp3,47 juta; Kalsel Rp3,49 juta.
- Sulawesi: Gorontalo Rp3,22 juta; Sulut Rp3,77 juta; Sulteng Rp2,91 juta; Sultra Rp3,07 juta; Sulbar Rp3,10 juta; Sulsel Rp3,65 juta.
- Bali, Nusa Tenggara, Maluku: Bali Rp2,99 juta; NTT Rp2,32 juta; NTB Rp2,60 juta; Maluku Rp3,14 juta; Malut Rp3,40 juta.
- Papua: Papua Rp4,28 juta; Papua Selatan Rp4,28 juta; Papua Tengah Rp4,28 juta; Papua Barat Rp3,61 juta; Papua Barat Daya Rp3,61 juta.
Formasi dan Kriteria PPPK Paruh Waktu
Rekrutmen PPPK Paruh Waktu difokuskan untuk memenuhi kebutuhan tenaga di berbagai sektor, seperti:
- Guru dan tenaga kependidikan,
- Tenaga kesehatan,
- Tenaga teknis,
- Pengelola umum dan layanan operasional,
- Operator layanan.
Selain itu, formasi ini diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dengan dua kategori utama:
- Peserta seleksi CPNS 2024 yang tidak lulus, atau
- Peserta seleksi PPPK 2024 yang telah mengikuti seluruh tahapan, tetapi tidak mendapatkan formasi.
Status Kepegawaian
PPPK Paruh Waktu akan memperoleh Nomor Induk PPPK atau identitas pegawai ASN. Perjanjian kerja ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang hingga pegawai tersebut diangkat sebagai PPPK penuh.


