Saturday, July 19, 2025
NasionalTom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Putusannya Lebih dari 1.000 Halaman

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Putusannya Lebih dari 1.000 Halaman

Ads

Jakarta, Reformasi.co.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, resmi dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Vonis tersebut dijatuhkan pada Jumat (18/7/2025) kemarin, dalam perkara dugaan korupsi impor gula yang menyeret namanya.

Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, saat membuka persidangan menyampaikan bahwa putusan tersebut disusun dalam dokumen lebih dari seribu halaman. Namun, majelis hanya membacakan bagian-bagian penting dari pertimbangan hukum.

“Putusan keseluruhan lebih dari seribu halaman. Akan dibacakan poin-poin pentingnya saja, termasuk pertimbangan hukum,” ujar Dennie di ruang sidang.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun. Namun majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 4 tahun 6 bulan, ditambah denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan digantikan dengan kurungan selama 6 bulan.

- Advertisement -

Tom dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menegaskan bahwa tidak terdapat alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan terdakwa.

Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya adalah pendekatan kebijakan yang lebih condong pada sistem ekonomi kapitalis daripada prinsip ekonomi Pancasila.

“Tom Lembong, saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, dinilai tidak melaksanakan tugasnya berdasarkan prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan sosial sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” tegas hakim.

Hakim juga menyoroti tingginya harga gula selama periode 2016–2019, yang menurut penilaian majelis merupakan akibat dari kebijakan impor yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir. Harga gula pada Januari 2016 tercatat Rp 13.149 per kilogram, dan meningkat menjadi Rp 14.213 per kilogram pada Desember 2019.

Meski begitu, ada sejumlah faktor yang meringankan vonis. Tom disebut belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, serta tidak menikmati keuntungan pribadi dari praktik korupsi tersebut.

Respons Tom Lembong

Usai mendengar vonis, Tom Lembong menyatakan bahwa putusan majelis hakim tidak menyebutkan adanya niat jahat dari dirinya dalam perkara tersebut. Ia menekankan bahwa unsur mens rea atau niat kriminal tidak pernah disebutkan dalam dakwaan, tuntutan, maupun putusan.

“Yang paling penting bagi saya adalah tidak ada pernyataan dari majelis bahwa saya memiliki niat jahat. Vonis ini hanya menyatakan saya melanggar aturan, bukan melakukan tindakan kriminal dengan niat jahat,” ujarnya kepada awak media.

Tom juga mempertanyakan pertimbangan majelis hakim yang menurutnya mengesampingkan kewenangan dirinya sebagai Menteri Perdagangan dalam mengambil kebijakan impor.

“Saya kira jelas bahwa undang-undang dan peraturan memberikan kewenangan kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola perdagangan bahan pokok. Namun dalam putusan tadi, majelis seolah-olah mengabaikan kewenangan tersebut,” ucap Tom.

Kerugian Negara

Dalam perkara ini, hakim menyebut bahwa negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 194 miliar akibat kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong selama menjabat. Angka tersebut menjadi salah satu dasar penjatuhan hukuman kepada terdakwa.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola pangan di Indonesia yang kerap diwarnai penyimpangan dalam pengambilan kebijakan. Vonis terhadap Tom Lembong menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengambilan keputusan publik, terutama yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini