Pelantikan 4.408 Pegawai PPPK Paruh Waktu di Purwakarta
Sebanyak 4.408 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu resmi dilantik di Stadion Purnawarman, Kabupaten Purwakarta. Dari total yang diajukan sebanyak 4.426 orang, terdapat 16 orang yang gagal dilantik pada Selasa, 25 November 2025.
Menurut Kepala Bidang Pengadaan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta, Cika Siskawati, penyebab kegagalan pelantikan tersebut adalah karena meninggal dunia, mengundurkan diri, serta tidak memenuhi persyaratan. Ia tidak menjelaskan secara rinci alasan-alasan tersebut. Namun, untuk kasus yang tidak memenuhi syarat, disebutkan bahwa dokumen administrasi mereka tidak lengkap.
Dari jumlah peserta pelantikan kali ini, sebagian besar adalah tenaga teknis sebanyak 3.247 orang. Sementara sisanya terdiri dari 866 orang guru dan 295 orang yang mencakup tenaga kesehatan yang bertugas di Dinas Kesehatan maupun layanan kesehatan.
Kritik terhadap Pengangkatan Guru PPPK Paruh Waktu
Komunitas Pendamping dan Pengayom Pendidikan (KPPP) menilai bahwa jumlah guru yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu di Purwakarta masih minim. Selain itu, pengangkatan tersebut dinilai tidak memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan guru honorer.
Sekretaris KPPP, Agus M Yasin, menyatakan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak menunjukkan peningkatan signifikan dibanding status honorer. Meskipun beban tanggung jawab tetap tinggi, ia menilai bahwa kondisi ini tidak sebanding dengan kesejahteraan yang diperoleh.
Menurut Agus, dasar hukum pengadaan PPPK paruh waktu merujuk kepada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, jabatan tertentu termasuk guru dapat diisi melalui pola kerja paruh waktu.
Agus menjelaskan bahwa skema ini bersifat transisional dan dimaksudkan untuk menata keberadaan tenaga non-ASN sekaligus menyesuaikan beban fiskal daerah. Meski memberikan pengakuan formal seperti nomor induk pegawai (NIP) dan hak dasar kepegawaian, ia mempertanyakan substansi keadilannya.
”Secara faktual, skema paruh waktu berpotensi menciptakan kesenjangan kesejahteraan antara guru PPPK penuh waktu dan paruh waktu,” ujarnya.
Rekomendasi Perbaikan Kebijakan
Untuk itu, KPPP menyarankan agar pengangkatan PPPK paruh waktu diikuti dengan beberapa perbaikan kebijakan. Pertama, penyesuaian anggaran daerah untuk menjamin pendapatan layak bagi guru PPPK paruh waktu. Kedua, mekanisme transisi yang jelas menuju PPPK penuh waktu bagi guru berprestasi.
Selanjutnya, transparansi penganggaran serta evaluasi periodik terhadap dampak kebijakan juga menjadi penting. Terakhir, melibatkan organisasi guru dalam proses perumusan kebutuhan dan formasi.


