Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025). Ia menjelaskan bahwa para tersangka dibagi menjadi dua klaster besar berdasarkan peran mereka dalam penyebaran informasi terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara secara ilmiah dan menyeluruh. Dari hasil tersebut, disimpulkan bahwa para tersangka menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah serta menyesatkan publik,” kata Asep.
Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Dalam kasus ini, nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari tokoh hukum, aktivis, hingga mantan pejabat negara. Berikut daftar lengkapnya:
Klaster Pertama: Tokoh dan Aktivis TPUA
– Eggi Sudjana (ES) – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)
– Kurnia Tri Royani (KTR) – Anggota TPUA
– Damai Hari Lubis (DHL) – Pengamat kebijakan hukum dan politik
– Rustam Effendi (RE) – Mantan aktivis 1998
– Muhammad Rizal Fadillah (MRF) – Wakil Ketua TPUA
Klaster Kedua: Tokoh Publik dan Ahli Digital
– Roy Suryo (RS) – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) serta pakar telematika
– Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) – Ahli digital forensik
– dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa (TT) – Dokter sekaligus aktivis media sosial
Polisi Pastikan Bukti Cukup Sebelum Penetapan
Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa keputusan penetapan delapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan adanya alat bukti yang kuat. Kasus ini, kata Asep, merupakan laporan resmi dari Presiden Jokowi terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta manipulasi data elektronik.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan langsung oleh Bapak Insinyur Joko Widodo,” jelasnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menambahkan, proses pemanggilan terhadap kedelapan tersangka akan segera dilakukan agar mereka dapat memberikan klarifikasi resmi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kami berharap para tersangka kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan penting agar hak-hak hukum mereka sebagai warga negara juga terpenuhi,” ujar Iman.
Roy Suryo Hormati Proses Hukum
Salah satu nama yang mencuri perhatian publik adalah Roy Suryo. Mantan Menpora sekaligus pakar telematika itu menegaskan bahwa dirinya menghormati keputusan penyidik. Namun, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menilai dan menunggu proses hukum berjalan.
“Saya menghormati penetapan tersebut. Tapi publik sebaiknya bersabar, karena sejauh ini belum ada perintah penahanan,” kata Roy saat ditemui di Mabes Polri.
Roy juga menegaskan bahwa status tersangka bukan berarti dirinya bersalah. Ia mengaku akan mengikuti seluruh proses hukum dan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya sebelum mengambil langkah selanjutnya.
“Saya akan ikuti semua tahapan sesuai prosedur. Langkah hukum nanti akan dibicarakan dengan tim kuasa hukum,” ujarnya.
Proses Pemeriksaan dan Kemungkinan Penahanan
Kapolda Metro Jaya menyebut bahwa keputusan penahanan terhadap delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, akan diputuskan setelah proses pemeriksaan dilakukan.
“Terkait penahanan, tentu ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar penyidik. Semua akan diputuskan setelah pemeriksaan tersangka selesai,” tutur Asep.
Dengan penetapan ini, penyidik memastikan bahwa proses hukum kasus ijazah palsu Jokowi akan terus berlanjut secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti ilmiah.



