Tuesday, May 13, 2025
KriminalJualan Trihex, Pemuda di Cirebon Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Jualan Trihex, Pemuda di Cirebon Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ads

Cirebon, Reformasi.co.id – Seorang pria berinisial DP (22) asal Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, ditangkap jajaran Polresta Cirebon. Ia diamankan karena menjual obat keras terbatas (OKT) jenis Trihexyphenidyl tanpa izin resmi.

Penangkapan terhadap DP berlangsung pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi berhasil menyita 75 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp 50 ribu hasil penjualan, satu unit handphone, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengungkapkan bahwa DP telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka mencapai 12 tahun penjara,” ujar Sumarni saat dikonfirmasi pada Minggu (11/5/2025) malam.

- Advertisement -

Sumarni menegaskan komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan, termasuk obat keras terbatas. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum tanpa henti.

“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKT, di wilayah Kabupaten Cirebon,” tegasnya.

Sumarni juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada kepolisian. Menurutnya, setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti.

“Kami meminta masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan setiap tindakan kriminal yang mengganggu situasi kamtibmas,” jelasnya.

Masyarakat dapat mengadukan laporan melalui Layanan Call Center 110 atau menghubungi nomor Dumas Presisi Polresta Cirebon di 08112497497.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini