Thursday, June 19, 2025
Nasional4 Pulau Sengketa Ditetapkan Bagian dari Aceh

4 Pulau Sengketa Ditetapkan Bagian dari Aceh

Ads

Jakarta, Reformasi.co.id – Pemerintah secara resmi menetapkan status kepemilikan empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Sumatera Utara.

Keputusan akhir menyatakan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan bagian dari wilayah administratif Aceh.

Pengumuman ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025) kemarin.

Sejumlah pejabat hadir dalam konferensi tersebut, antara lain Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

- Advertisement -

Dalam keterangannya, Prasetyo menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat terbatas yang digelar hari itu juga. Rapat membahas dinamika status empat pulau yang selama ini diperebutkan oleh kedua provinsi.

“Rapat terbatas digelar untuk mencari solusi atas persoalan administratif terkait empat pulau yang berada di kawasan perbatasan antara Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Prasetyo.

Ia menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto didasarkan pada dokumen dan data yang dikaji bersama Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan laporan dan verifikasi yang dilakukan, empat pulau tersebut dinyatakan secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.

Sebelumnya, status kepemilikan keempat pulau ini sempat memicu polemik. Keputusan Menteri Dalam Negeri pada 25 April 2025 mendukung klaim Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Padahal, dalam sejarahnya, keempat pulau itu awalnya termasuk wilayah Aceh.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa proses perubahan status pulau-pulau tersebut sudah berlangsung sejak sebelum tahun 2022, sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat.

Ia menambahkan bahwa serangkaian koordinasi dan survei lapangan telah dilakukan Kementerian Dalam Negeri sejak saat itu.

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Administrasi Kewilayahan, Safrizal Zakaria Ali, menyampaikan bahwa pada 2009, tim nasional pembakuan rupabumi sempat mencatat 213 pulau di wilayah Sumut, termasuk keempat pulau yang disengketakan. Catatan ini dikonfirmasi melalui surat resmi dari Gubernur Sumatera Utara saat itu.

Namun, Pemerintah Aceh terus memperjuangkan peninjauan ulang atas keputusan tersebut, menegaskan bahwa keempat pulau itu merupakan bagian dari wilayahnya yang sah. Sengketa tersebut mencapai puncaknya ketika Presiden Prabowo turun langsung menangani permasalahan dan mengambil keputusan final demi mengakhiri ketegangan administratif antar dua provinsi.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini