Jakarta, Reformasi.co.id – Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap adanya dugaan praktik kecurangan dalam distribusi beras yang diduga merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun. Kecurangan ini meliputi manipulasi mutu dan harga beras yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, menyatakan anomali dalam perdagangan beras ditemukan di tengah produksi padi nasional yang justru sedang berada pada titik tertinggi dalam 57 tahun terakhir, dengan stok mencapai 4,15 juta ton.
“Ini adalah kondisi yang tidak lazim. Kami melakukan pengecekan langsung di pasar-pasar yang tersebar di 10 provinsi dan kota besar di Indonesia. Kami menelusuri mutu, timbangan, hingga kesesuaian dengan harga eceran tertinggi (HET). Ternyata banyak yang tidak sesuai,” ujar Mentan pada Jumat (27/6/2025) kemarin.
Sebagai respons atas temuan tersebut, Kementan bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional, Satuan Tugas (Satgas) Pangan, Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.
Hasil investigasi pada kategori beras premium dari 136 sampel menunjukkan bahwa 85,56 persen tidak memenuhi standar mutu, sementara hanya 14,4 persen yang sesuai. Selain itu, sebanyak 59,78 persen sampel dijual di atas HET, dan 21,66 persen di antaranya tidak sesuai dari sisi berat kemasan.
Sementara itu, pada beras kategori medium dari 76 merek yang diuji, 88,24 persen tidak memenuhi mutu standar, 95,12 persen dijual melampaui HET, dan 9,38 persen tidak sesuai dari sisi bobot kemasan.
Untuk memastikan keakuratan hasil, Kementan menggunakan 13 laboratorium pengujian yang tersebar di 10 provinsi. “Kami tidak ingin gegabah dalam menyampaikan informasi. Oleh karena itu, kami melibatkan laboratorium agar hasilnya objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Mentan.
Pengambilan sampel dilakukan pada 6 hingga 23 Juni 2025 dari berbagai titik, antara lain Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), pasar dan pedagang beras di wilayah Jabodetabek, Sulawesi Selatan, Lampung, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
Menanggapi temuan ini, Kementan memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada pelaku usaha untuk melakukan perbaikan dan menghentikan praktik kecurangan. Jika dalam batas waktu tersebut masih ditemukan pelanggaran, tindakan hukum akan segera diambil.
“Mulai hari ini kami beri waktu untuk berbenah. Jangan lagi menjual beras di atas HET. Periksa produk masing-masing, jika tidak patuh, siap-siap berhadapan dengan aparat penegak hukum. Dua minggu ke depan semua harus sesuai standar,” tegas Mentan.