Friday, July 4, 2025
DaerahKapolres Indramayu Resmikan Gedung TMC Tatag Trawang Tungga, Tilang Elektronik Resmi Berlaku

Kapolres Indramayu Resmikan Gedung TMC Tatag Trawang Tungga, Tilang Elektronik Resmi Berlaku

Ads

Indramayu, Reformasi.co.id – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, secara resmi meresmikan Gedung Traffic Management Center (TMC) Tatag Trawang Tungga yang berlokasi di Pos Simpang 5 Bunderan Mangga, Kamis (3/7/2025).

Peresmian ini menjadi tonggak dimulainya penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis di wilayah Kabupaten Indramayu.

“Dengan diresmikannya TMC ini, maka kami mulai menerapkan ETLE kepada masyarakat yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas,” ujar Kapolres Ari dalam sambutannya.

Pada tahap awal penerapan, kamera ETLE statis telah dipasang di tiga titik strategis, yaitu di Jalan Gatot Subroto tepat di depan Mapolres Indramayu, di kawasan Jembatan Cimanuk Jalan Jenderal Sudirman, serta di depan Islamic Center Indramayu yang berada di Jalan Soekarno-Hatta.

- Advertisement -

Dalam waktu dekat, pemasangan akan dilanjutkan di tiga lokasi tambahan: Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Jenderal Sudirman, dan ruas Jalur Pantura. Dengan demikian, total akan ada enam titik pemantauan ETLE di seluruh Kabupaten Indramayu.

Kapolres Ari juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya soal hukum, tetapi juga demi keselamatan bersama.

Ia mengingatkan para pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat, agar senantiasa menggunakan helm, mengenakan sabuk pengaman, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, serta tidak melampaui batas kecepatan yang ditentukan.

“Semua ini untuk kepentingan dan keselamatan kita bersama, sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Dalam peresmian tersebut, Kapolres juga meninjau langsung operasional sistem ETLE statis. Teknologi yang digunakan telah dilengkapi kemampuan identifikasi canggih, termasuk pengenalan wajah.

Dengan sistem ini, pelanggaran lalu lintas dapat dideteksi secara lebih akurat, tidak hanya berdasarkan nomor kendaraan, tetapi juga mencakup identitas lengkap pelanggar, seperti nama, alamat, hingga data pribadi lainnya.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini