Jakarta, Reformasi.co.id – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, tengah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap petinggi perusahaan laboratorium kesehatan, Prodia. Polda Metro Jaya menindaklanjuti informasi ini dengan mendalami kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Polda berkomitmen untuk memproses kasus ini secara prosedural, proporsional, dan profesional.
Dugaan pemerasan ini pertama kali terungkap oleh Indonesia Police Watch (IPW). Menurut IPW, Bintoro menerima uang sebesar Rp5 miliar dari seorang petinggi Prodia terkait dengan kasus yang melibatkan anak bos Prodia. Sebelumnya, IPW menyebutkan angka yang lebih besar, yaitu Rp20 miliar.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa aliran dana kepada Bintoro melibatkan advokat yang diduga kuasa hukum tersangka, anak bos Prodia. IPW mendesak agar oknum advokat tersebut juga diperiksa dalam kasus ini sebagai bagian dari proses hukum pidana suap.
Dugaan pemerasan ini berkaitan dengan penanganan kasus pembunuhan dua remaja, N (16) dan X (17), yang diduga tewas setelah disetubuhi dan diberi narkoba. Kasus ini dilaporkan pada April 2024 dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel. Dua tersangka dalam kasus ini, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, disebut-sebut merupakan anak bos Prodia.
Dalam penanganan kasus tersebut, Bintoro diduga meminta uang untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan anak bos Prodia dari jeratan hukum. Selain itu, ia juga dikabarkan mengintimidasi keluarga korban untuk mencabut laporan. Identitas petinggi Prodia yang terlibat belum diketahui.
AKBP Bintoro membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan terhadap Arif Nugroho yang terlibat dalam kejahatan seksual dan perlindungan anak. Bintoro menegaskan bahwa pihaknya tidak menghentikan penyidikan, dan tuduhan pemerasan itu adalah fitnah. Ia juga telah menjalani pemeriksaan selama 8 jam oleh Propam dan siap memberikan bukti berupa rekening bank serta percakapan di ponselnya untuk membuktikan tidak adanya pemerasan.