DaerahKop Wabup Indramayu Disoal, Kali Ini Kabag Organisasi Setda Angkat Bicara

Kop Wabup Indramayu Disoal, Kali Ini Kabag Organisasi Setda Angkat Bicara

Ads

Indramayu, Reformasi.co.id – Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan bahwa penggunaan kop Wakil Bupati dalam tata naskah dinas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah serta Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2024.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Indramayu, Iman Hadirokhman, menjelaskan bahwa penggunaan kop Wakil Kepala Daerah dalam naskah dinas telah diatur dalam regulasi yang ada.

Kop tersebut hanya digunakan untuk naskah dinas yang tidak bersifat mengatur atau bukan merupakan produk hukum.

- Advertisement -

“Surat dinas yang beredar di media sosial itu merupakan surat biasa dan sudah sesuai ketentuan,” ujar Iman.

Ia menambahkan, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Wakil Kepala Daerah memiliki dua jenis kewenangan dalam menandatangani naskah dinas, yaitu dalam jabatannya sendiri dan atas nama Kepala Daerah.

Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Kepala Daerah, ia berwenang menandatangani berbagai naskah dinas, seperti surat dinas, surat keterangan, surat perintah, surat izin, surat tugas, nota dinas, hingga memo.

Sementara itu, dalam kapasitas atas nama Kepala Daerah, Wakil Bupati dapat menandatangani dokumen lain, termasuk surat edaran, pengumuman, radiogram, berita acara, piagam, dan sertifikat.

Sebelumnya, publik sempat mempertanyakan keabsahan sebuah surat dinas yang menggunakan kop Wakil Bupati Indramayu terkait penyambutan Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, sehingga menimbulkan perdebatan di media sosial.

Dengan klarifikasi ini, Pemkab Indramayu berharap masyarakat memahami bahwa penggunaan kop Wakil Bupati dalam surat dinas telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini