Saturday, January 18, 2025
KriminalAnggota Polisi yang Aniaya Perempuan di Cirebon Kini Ditahan Polda Jabar

Anggota Polisi yang Aniaya Perempuan di Cirebon Kini Ditahan Polda Jabar

Ads

Cirebon, Reformasi.co.id – Seorang oknum anggota polisi berinisial Bripda AA yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Barat resmi ditahan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita asal Cirebon.

Propam Polda Jabar kini terus melakukan penyelidikan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Adiwijaya, dalam keterangan resminya pada Kamis (26/12/2024), menyatakan bahwa Bripda AA sudah ditahan.

“Saat ini Bripda AA telah dilakukan penahanan. Sedangkan tuntutan korban dan keluarganya berharap supaya diproses hukum sesuai dengan perbuatannya,” ujarnya.

- Advertisement -

Kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial L ke Polresta Cirebon pada Minggu (23/12/2024). Dalam laporannya, korban mengungkapkan bahwa dirinya mengalami berbagai tindakan kekerasan, termasuk pemukulan, penjambakan, dan kekerasan fisik lain yang menyebabkan luka lebam pada beberapa bagian tubuh.

Hasil pemeriksaan medis mengonfirmasi adanya luka-luka tersebut. Berdasarkan laporan itu, Propam Polda Jabar segera mengambil tindakan dengan memeriksa Bripda AA.

Pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku menunjukkan bahwa ia dalam kondisi fisik dan mental yang stabil.

Polda Jabar memastikan proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional. Langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan meliputi:

  1. Klarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi.
  2. Pengumpulan bukti tambahan untuk mendukung proses hukum.
  3. Pelaksanaan sidang etik dan disiplin guna menentukan sanksi yang sesuai.

“Kami tidak pernah mentolerir tindakan kekerasan, terlebih yang melibatkan anggota Polri. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku,” tegas Kombes Adiwijaya.

Ia juga menambahkan bahwa Polda Jabar berkomitmen untuk memberikan keadilan kepada korban dengan penanganan yang profesional dan berkeadilan.

Korban, L, mengungkapkan bahwa kekerasan yang dialaminya berlangsung sejak Agustus hingga Oktober 2024. Ia juga menyebut bahwa penganiayaan sering kali dipicu oleh hal-hal sepele, seperti masalah uang atau perselingkuhan yang dilakukan pelaku.

“Gak berhenti dia mukulin, hanya karena hal sepele seperti uang kurang atau dia ketahuan selingkuh chat sama cewek lain,” ungkap L.

Korban mengaku kesulitan melaporkan kejadian tersebut sebelumnya karena mendapat tekanan dari keluarga pelaku. Namun, setelah berada jauh dari pelaku, ia memberanikan diri untuk melaporkan kasus ini pada November-Desember 2024.

L juga menyebut bahwa ia pernah dipukul di tempat umum, seperti di pinggir jalan di Bandung dan sebuah gudang saat pelaku masih bertugas di Polresta Cirebon. Kini, pelaku telah dipindahkan tugasnya ke Polda Jawa Barat.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini