Beranda Berita Bahaya Hukum, Koalisi Sipil Desak Prabowo Keluarkan Perppu KUHAP

Bahaya Hukum, Koalisi Sipil Desak Prabowo Keluarkan Perppu KUHAP

0
118

Revisi KUHAP yang Baru Mengundang Protes dari Kalangan Masyarakat Sipil

Pembahasan dan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menimbulkan protes dari sejumlah kalangan, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menilai bahwa revisi tersebut memiliki potensi membahayakan proses penegakan hukum di Indonesia.

Salah satu langkah yang disarankan oleh Koalisi Masyarakat Sipil adalah agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi KUHAP yang baru saja disahkan. Hal ini dilakukan karena mereka merasa bahwa perubahan dalam RKUHAP berpotensi mengurangi kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik tertentu dalam menjalankan tugasnya.

Muhammad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus anggota Koalisi Sipil, menyampaikan bahwa dalam RKUHAP yang baru terdapat beberapa pasal yang bermasalah. Menurutnya, pasal-pasal tersebut justru menghilangkan kewenangan PPNS dan penyidik tertentu dalam melakukan penegakan hukum. Ini menjadi masalah besar, terutama dalam kasus-kasus spesifik seperti pemberantasan narkoba.

“Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) akan kehilangan kewenangan menangkap dan menahan tanpa perintah penyidik Polri,” ujar Isnur dalam acara diskusi di Kantor YLBHI, Jakarta, pada Sabtu (22/11/2025). Ia menilai bahwa pelemahan BNN ini bertentangan dengan program Asta Cita yang diusung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Asta Cita, salah satu program utama pemerintahan Prabowo dan Gibran, menyebutkan dalam poin ke-7 bahwa pemerintah akan memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Namun, dengan adanya revisi KUHAP yang dinilai melemahkan BNN, hal ini dapat mengurangi efektivitas pelaksanaan program tersebut.

Koalisi Masyarakat Sipil juga meyakini bahwa seluruh PPNS dan Penyidik Tertentu akan terdampak oleh RKUHAP yang menempatkan penyidik Polri sebagai penyidik utama. Menurut Isnur, skema ini dianggap sebagai kecerobohan yang luar biasa, karena memiliki semangat ambisi untuk memasukkan kewenangan yang monopoli, namun berdampak mematikan badan-badan penyidik tertentu.

  • Isu ini menunjukkan pentingnya evaluasi ulang terhadap revisi KUHAP, agar tidak terjadi ketimpangan dalam sistem penegakan hukum.
  • Diperlukan konsultasi lebih lanjut antara pihak legislatif dan eksekutif untuk memastikan bahwa revisi KUHAP tidak mengurangi kemampuan lembaga-lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
  • Partisipasi masyarakat sipil sangat penting dalam memastikan bahwa setiap perubahan regulasi tetap menjaga keadilan dan keseimbangan dalam sistem hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini