Jakarta, Reformasi.co.id – Mulai bulan September 2025, anggota DPR RI periode 2024-2029 menerima gaji bersih atau take home pay sebesar Rp65.595.730 per bulan. Jumlah tersebut sudah dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 15 persen.
Besaran gaji ini ditetapkan setelah tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan resmi dihentikan sejak 31 Agustus lalu.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa selain penghentian tunjangan perumahan, sejumlah fasilitas dan tunjangan lain juga akan dipangkas. Kebijakan ini diambil setelah adanya evaluasi internal di parlemen.
“DPR RI akan memangkas beberapa tunjangan dan fasilitas, meliputi biaya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).
Dasco menegaskan bahwa penghentian tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan berlaku bagi seluruh anggota DPR. Adapun beberapa anggota yang saat ini dinonaktifkan, seperti Ahmad Sahroni dan Nafa (Fraksi NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (Fraksi PAN), serta Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (Fraksi Golkar), tidak akan menerima gaji bersih tersebut.
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Berdasarkan data yang dibagikan kepada wartawan, berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI 2024-2029 per bulan:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat):
- Gaji pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp420.000
- Tunjangan anak pejabat negara: Rp168.000
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan beras pejabat negara: Rp289.680
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Subtotal: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional:
7. Biaya komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000
8. Tunjangan kehormatan anggota DPR: Rp7.187.000
9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp4.830.000
Honorarium Peningkatan Fungsi Dewan:
10a. Fungsi legislasi: Rp8.461.000
10b. Fungsi pengawasan: Rp8.461.000
10c. Fungsi anggaran: Rp8.461.000
Subtotal Tunjangan dan Honorarium: Rp57.433.000
Total Bruto: Rp74.210.680
PPh 15%: Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp65.595.730
Sebagai catatan, pajak penghasilan atas gaji pokok dan tunjangan melekat (poin 1–6) ditanggung pemerintah. Sementara itu, pajak atas tunjangan konstitusional dan honorarium (poin 7–10) dipotong langsung dari penghasilan anggota DPR.


