Beranda News Berkas 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Diserahkan ke Pengadilan Jakpus, Termasuk Anak...

Berkas 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Diserahkan ke Pengadilan Jakpus, Termasuk Anak Riza Chalid

0
145

Penyerahan Berkas Sembilan Tersangka Kasus Korupsi di PT Pertamina

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menyerahkan berkas sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Salah satu yang akan segera menjalani persidangan adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari saudagar minyak Riza Chalid.

Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan Tipikor pada PN Jakpus kelas 1A khusus. Perkara ini terkait dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero. Dalam kasus ini, terdapat 9 orang terdakwa yang akan menghadapi persidangan.

Daftar Tersangka yang Akan Diadili

Berikut adalah nama-nama tersangka yang akan diadili:

  • Riva Siahaan (RS): Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS): Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Yoki Firnandi (YF): Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono (AP): VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya (MK): Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne (EC): VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  • Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR): Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati (DW): Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ): Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini. Namun, hanya sembilan orang yang berkasnya sudah rampung untuk dibawa ke persidangan. Jaksa akan membacakan surat dakwaan lengkap kepada para tersangka dalam sidang perdana nanti.

Kerugian Negara Mencapai Ratusan Triliun Rupiah

Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian besar akibat tindakan yang dilakukan oleh para tersangka. Jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp 285.185.919.576.620 atau sekitar Rp 285 triliun. Angka ini menjadi salah satu indikasi bahwa kasus ini sangat serius dan memerlukan penanganan yang teliti.

Para tersangka akan didakwa dengan beberapa pasal yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Berdasarkan perhitungan hukum, mereka diduga melanggar:

  • Pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi
  • Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi
  • Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP

Proses Persidangan yang Menunggu

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menyampaikan bahwa masyarakat diharapkan bersabar sambil menunggu proses persidangan dimulai. Penuntut umum akan membacakan surat dakwaan secara lengkap selama sidang perdana. Informasi lebih detail tentang kasus ini akan diperoleh dari surat dakwaan tersebut.

Proses persidangan ini tidak hanya penting untuk menegakkan keadilan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dengan adanya persidangan, masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan transparan tentang perkembangan kasus ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini