Penindakan Bea Cukai Malang terhadap Rokok Ilegal di Wilayah Wagir
Bea Cukai Malang kembali melakukan operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, kali ini dengan fokus pada toko kelontong di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Operasi ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan rokok tanpa izin resmi.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Tim yang dikerahkan langsung mengecek sebuah toko yang berlokasi di Dusun Krobyokan, Jedong, Kecamatan Wagir. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan berbagai merek. Totalnya mencapai 180 bungkus atau sebanyak 3.520 batang, yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai.
Setelah proses pemeriksaan selesai, barang bukti tersebut dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut. Tim kemudian melanjutkan operasi dengan memeriksa toko lain yang berada di wilayah yang sama. Kali ini, mereka menemukan BKC HT jenis SKM dan SPM dengan jumlah yang lebih besar, yaitu 457 bungkus atau total 8.548 batang. Barang tersebut juga tidak memiliki pita cukai dan langsung diamankan.
Secara keseluruhan, dalam operasi ini, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan total 12.068 batang rokok ilegal. Nilai perkiraan barang mencapai Rp17,97 juta, sementara potensi kerugian negara yang bisa terjadi adalah sebesar Rp9,03 juta.
Sebelumnya, Bea Cukai Malang juga telah menindak rokok ilegal merek RQ Pro Rizquna sebanyak 100.800 bungkus atau setara dengan 2.016.000 batang. Operasi ini dilakukan setelah tim melakukan penyisiran wilayah Kepanjen hingga Blitar, dan menemukan sarana pengangkut di daerah Sumberpucung. Pemeriksaan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut membawa BKC HT jenis SKM dan SPM dengan berbagai merek seperti SB dan Apollo. Totalnya mencapai 8.800 bungkus atau 176.000 batang, yang juga tidak dilengkapi pita cukai.
Tanggapan dari Ahli Ekonomi
Menurut Joko Budi Santoso, peneliti senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, tindakan penindakan terhadap rokok ilegal di ritel memang memiliki dampak relatif kecil. Namun, hal ini menjadi peringatan keras bagi toko-toko kecil agar tidak ikut serta dalam peredaran rokok ilegal karena tindakan tersebut melanggar hukum.
Ia menilai bahwa operasi seperti ini perlu dilakukan secara masif agar dapat melindungi pasar produsen rokok legal. Selain itu, ia menyoroti pentingnya kebijakan cukai rokok yang tetap stabil. Tanpa adanya kenaikan cukai rokok pada tahun 2026, selisih harga antara rokok ilegal dan legal bisa dipersempit, sehingga mengurangi daya tarik masyarakat untuk membeli rokok ilegal.
Kesimpulan
Operasi yang dilakukan oleh Bea Cukai Malang menunjukkan komitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur. Dengan adanya tindakan tegas, diharapkan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan fair. Selain itu, perlu adanya koordinasi antara pihak berwajib dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan peredaran rokok ilegal.
