Bjorka Ditangkap, Bobol 4,9 Juta Akun Nasabah

0
136

Penangkapan Pemilik Akun Bjorka Terkait Akses Ilegal Data Nasabah Bank

Pihak kepolisian khusus cyber telah menangkap seorang pemilik akun media sosial yang dikenal dengan nama Bjorka. Tersangka tersebut ditangkap karena diduga terlibat dalam tindakan ilegal, yaitu akses dan manipulasi data nasabah bank dengan modus mengunggah tampilan basis data atau database nasabah bank.

Tersangka berinisial WFT, berusia 22 tahun, merupakan pemilik akun X bernama @bjorka dan @Bjorkanesiaa. Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/9) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Informasi ini disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10).

Peristiwa ini bermula dari laporan salah satu bank swasta di Indonesia sekitar bulan Februari. Pelaku menggunakan akun X dengan nama @bjorkanesiaaa untuk mengunggah tampilan akun nasabah bank swasta. Selain itu, pelaku juga mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa mereka telah meretas atau hack 4,9 juta akun database nasabah.

Sebelumnya, Bjorka pernah menyebutkan bahwa BSI, Bank Mandiri hingga Bank Indonesia akan menjadi target ransomware selain BCA. Berbagai hasil pencarian tentang Bjorka sejak Presiden Jokowi membentuk tim khusus pada 2022 juga sempat ramai dibicarakan. Ahli IT pun memberikan penjelasan mengenai keraguan mereka terhadap sistem BCA yang diklaim diretas oleh Bjorka.

Dalam laporan tersebut, pelaku mengklaim bahwa kelompok peretas ransomware memiliki akses ke data nasabah sebanyak 890 ribu dan 4,9 juta basis data BCA. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai kelompok hacker yang dimaksud. Sementara itu, tangkapan layar yang ditampilkan menunjukkan akun dengan nama Sky Wave menjual data yang diduga milik nasabah BCA ke dark web. EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F Haryn saat itu membantah adanya kebocoran data nasabah.

Tersangka dikenakan beberapa pasal terkait informasi dan transaksi elektronik. Di antaranya Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bjorka menghadapi ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.

Tim Ditsiber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap pelaku. Dalam proses penyitaan, pihak kepolisian berhasil menyita dua ponsel, satu tablet, dua SIM card, serta satu diska lepas yang berisi 28 email tersangka WFT. Hasil pendalaman dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan aktivitas di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak 2020.

Tindakan yang Dilakukan Oleh Polisi

Selain menangkap tersangka, polisi juga melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aktivitas yang dilakukan oleh Bjorka. Proses penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan terhadap barang bukti yang ditemukan, seperti perangkat elektronik dan dokumen digital. Hasil dari pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa tersangka memiliki akses dan kemampuan teknis yang cukup tinggi dalam memanipulasi data.

Selain itu, polisi juga memastikan bahwa tidak ada kebocoran data yang terjadi di bank yang disebutkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan. Meskipun demikian, kasus ini tetap menjadi peringatan bagi institusi keuangan untuk meningkatkan keamanan sistem mereka.

Kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan data pribadi. Dengan semakin maraknya kejahatan siber, setiap individu harus lebih waspada dan memperhatikan cara mereka mengelola informasi pribadi di internet.

Kesimpulan

Penangkapan pemilik akun Bjorka menunjukkan bahwa tindakan ilegal terhadap data nasabah bank tidak dapat diabaikan. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak, baik bank maupun masyarakat, untuk lebih meningkatkan keamanan sistem digital. Dengan adanya tindakan hukum yang tegas, diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini