Perdebatan Terkait Penyitaan Buku dalam Kasus Kericuhan di Bandung
Beberapa waktu terakhir, muncul perdebatan di ruang publik akibat tindakan dari Kepolisian Daerah Jawa Barat yang melakukan penyitaan terhadap buku milik tersangka demo ricuh di Kota Bandung pada 29 Agustus hingga 3 September 2025. Selain buku, kepolisian juga menyita berbagai barang seperti petasan, bom molotov, pecahan kaca, serpihan logam bekas terbakar, handphone, laptop, motor, hingga dokumen identitas milik tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes (Pol) Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa buku-buku yang disita tersebut berperan besar dalam membentuk pola pikir para tersangka dalam melakukan kericuhan. Selain untuk kepentingan penyidikan, penyitaan buku dilakukan untuk mencegah penyebaran ideologi anarkisme kepada masyarakat luas. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah layak sebuah buku dijadikan sebagai barang bukti tindak pidana?
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), secara tegas dinyatakan bahwa penyidik tidak diperkenankan menyita surat, buku, atau tulisan lain yang tidak berhubungan langsung dengan tindak pidana. Dengan demikian, penyitaan buku dalam kasus ini bisa dianggap melanggar aturan hukum yang telah ditetapkan.
Buku memiliki peran penting dalam sejarah peradaban manusia. Sebagai sarana pembuka wawasan, buku menjadi objek bernilai tinggi karena mengandung pengetahuan yang bermanfaat bagi kemajuan peradaban. Buku juga identik dengan kaum cendekiawan, sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan buku selalu bernilai positif dan lekat dengan tradisi intelektual yang bermartabat.
Ada pepatah terkenal di Irak yang mengatakan, “Pembaca tidak mencuri, pencuri tidak membaca.” Hal ini mencerminkan hubungan antara buku dan tradisi intelektual yang menjadikannya mustahil berkelindan dengan kejahatan. Apalagi dijadikan dasar untuk melakukan kejahatan.
Oleh karena itu, penulis menilai bahwa penyitaan buku dalam kasus ini tidak tepat. Selain karena tidak adanya hubungan langsung antara buku dan tindak pidana yang dituduhkan, penyitaan tersebut juga dapat dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap ide, pikiran, dan kebebasan berekspresi.
Konstruksi Hukum yang Harus Diperhatikan
Pasal 34 Ayat (2) KUHAP menjelaskan bahwa penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku, atau tulisan lain yang tidak berhubungan langsung dengan tindak pidana. Sementara itu, Pasal 39 Ayat (1) KUHAP mengatur bahwa benda yang dapat disita adalah:
- Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana.
- Benda yang telah dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
- Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
- Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, buku disita karena isi pengetahuan di dalamnya memengaruhi pola pikir pelaku. Namun, logikanya, buku tersebut bukanlah benda yang secara langsung berhubungan dengan tindak pidana, melainkan diduga menjadi salah satu penyebab yang membentuk pola pikir pelaku melakukan tindak pidana.
Jika demikian, satu-satunya jalan untuk membuktikan keterkaitan antara buku dan tindak pidana adalah melalui pengakuan sukarela dari tersangka. Namun, proses ini akan membuang-buang waktu dan sulit untuk dibuktikan.
Sejarah yang Tak Boleh Terulang
Indonesia memiliki jejak kelam dalam pelarangan buku yang dianggap mengganggu ketertiban. Lebih dari 200 buku telah dilarang oleh pemerintah pada masa lalu. Alasan pelarangan biasanya dikarenakan narasi tulisan yang memutarbalikkan sejarah atau merendahkan pemerintah.
Jangan sampai interpretasi kepolisian yang menganggap isi buku sebagai faktor penyebab kerusuhan justru menjadi bibit pelarangan terhadap buku yang mengandung pengetahuan tentang konsep anarkisme.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Indonesia saat ini memiliki visi untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, tetapi minat baca masyarakat masih rendah. Data survei goodstats menunjukkan hanya 1 dari 5 orang Indonesia yang rutin membaca setiap hari. Literasi menjadi kunci utama untuk membangun sumber daya manusia yang siap menyambut visi tersebut.
Dengan kondisi minat baca yang rendah, buku justru dikaitkan dengan tindak kejahatan. Penyitaan buku dengan anggapan bahwa ide di dalamnya mendorong seseorang melakukan tindak pidana adalah bentuk kriminalisasi baru terhadap pengetahuan dan ide. Hal ini sama saja menghambat visi Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan terjadi.



