DaerahBupati Indramayu Gelar Sosialisasi Aturan Tata Ruang Terbaru

Bupati Indramayu Gelar Sosialisasi Aturan Tata Ruang Terbaru

Ads

Indramayu – Bupati Indramayu, Nina Agustina, membuka kegiatan sosialisasi perundang-undangan di bidang tata ruang yang berlangsung di Hotel Grand Trisula.

Kegiatan ini melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, dan dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, instansi vertikal di Kabupaten Indramayu, serta perwakilan dari Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Asosiasi Pengembang Perumahan.

Sosialisasi yang berlangsung pada Senin, 4 Desember 2023, ini mengupas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dalam sambutannya, Bupati Nina Agustina menekankan pentingnya pemahaman tentang tata ruang yang sesuai dengan peraturan dan sejalan dengan visi misi daerah maupun nasional.

- Advertisement -

โ€œSemoga kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman tentang penataan ruang yang efektif,โ€ tutur Bupati Nina.

Bupati Nina juga menyoroti potensi Kabupaten Indramayu sebagai kawasan Rebana, sebuah daerah yang tengah menjadi sorotan para investor.

Untuk mendukung hal tersebut, revisi RTRW Kabupaten Indramayu telah menetapkan 14.000 hektare untuk kawasan industri, berpotensi besar dalam menarik investasi, sekaligus mengakomodasi potensi lokal di bidang pertanian, perikanan, peternakan, dan eksplorasi migas.

sosialisasi tata ruang

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Asep Abdul Mukti, dalam kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa Kabupaten Indramayu telah memiliki RTRW yang tertuang dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu Tahun 2011 โ€“ 2031.

Saat ini, RTRW tersebut sedang direvisi dan telah melewati proses pembahasan di tingkat provinsi, serta dalam proses pembahasan di tingkat Kementerian ATR/BPN.

Asep menyampaikan bahwa Dinas PUPR Kabupaten Indramayu aktif dalam perencanaan penataan ruang. Hal ini dibuktikan dengan disahkannya RDTR melalui Peraturan Bupati Indramayu No. 50 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Indramayu 2023-2043.

โ€œKami berupaya untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,โ€ ujar Asep.

Acara tersebut juga menjadi momentum penyerahan simbolis dokumen Peraturan Bupati Indramayu No 50 tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Indramayu tahun 2023 โ€“ 2043.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini