Tuesday, October 15, 2024
NasionalMatinya Trias Politica, Korupsi di Titik Kulminasi

Matinya Trias Politica, Korupsi di Titik Kulminasi

Ads

Saat ini hukum yang seharusnya menjadi piranti harmoni sosial kebangsaan dan tatanan kenegaraan telah kehilangan substansi. Sebabnya hukum saat ini digunakan untuk saling menembak lawan maupun kawan yang sudah pecah kongsi.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda, Kalimantan Timur, Mahpudin. Menurutnya hukum saat ini hanyalah mekanik robot tanpa jiwa, hanya prosedural.

“Penegakan hukum hanya pada aspek kepastian hukum namun abai terhadap aspek kemanfaatan dan keadilan publik,” ungkap Mahpudin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/11/2023).

Ia pun menyitir konsep pembagian kekuasaan yang digagas oleh filsuf Inggris, John Locke, dan dikembangkan oleh Motesquieu dalam bukunya berjudul “L’Esprit des Lois”. Pembagian kekuasaan tersebut menurutnya hanya tercantum saja dalam konstitusi, terbagi secara institusi, namun kehilangan substansi.

- Advertisement -

Lebih jauh, Mahpudin juga menyoroti soal kegaduhan atas Putusan MK yang dikenal Putusan Nomor 90 terkait pemberian karpet merah pada “sang putra mahkota”. Sejalan dengan itu, ia mengingat pernyataan Gus Mus dalam puisi “Republik Rasa Kerajaan” dimana hal itu menjadi representasi suara kebatinan rakyat Indonesia.

Kemudian dalam trias politica yang seharusnya berjalan check and balance, menurut Mahpudin, hal itu tidak terjadi. Yang kemudian terjadi adalah sinergi dan kolaborasi antara tiga kekuasaan (oknum) negara untuk bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

“Yang saat ini diduga, disangka, didakwa, dan divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam narasi publik hanyalah ‘apes’, ‘ditarget’ atau memang ‘sungguh terlalu’,” ungkap Mahpudin.

Negara yang bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) merupakan salah satu cita-cita reformasi yang kini memasuki usia perak 25 tahun. Namun fenomenanya menunjukkan kondisi yang tidak baik-baik saja. Para aktivis reformasi yang dulu bicara anti-KKN, kini sudah terpapar virus “power tend to corrupt“.

Terlebih dua lembaga yang menjadi amanat reformasi, yakni KPK dan MK, justru menjadi sering tampil di layar kaca karena pucuk pimpinannya membuat kegaduhan.

Bahkan, kata Mahpudin, KPK yang dibentuk berdasarkan pertimbangan filosofis dan sosiologis, justru menjadi wadah berlindung bagi oknum pegawai atau pimpinan KPK yang menjadi tersangka dengan dugaan pada kasta tertinggi dalam tindak pidana korupsi.

“Pada poin inilah korupsi berada di titik kulminasi,” pungkas Mahpudin.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini