DaerahBupati Lucky Hakim dan BPN Kembali Sertifikatkan Aset Pemkab Indramayu

Bupati Lucky Hakim dan BPN Kembali Sertifikatkan Aset Pemkab Indramayu

Ads

Indramayu, Reformasi.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu terus menggencarkan upaya pengamanan aset daerah berupa tanah melalui proses sertifikasi. Langkah strategis ini dipandang krusial untuk melindungi kekayaan daerah dari potensi sengketa sekaligus memastikan tertib administrasi.

Komitmen tersebut kembali mengemuka saat Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menerima secara simbolis sejumlah sertifikat tanah milik Pemkab dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu.

Penyerahan yang berlangsung di Pendopo pada Senin (14/4/2025) kemarin, menandai kelanjutan dari program sertifikasi aset yang telah berjalan.

Bupati Lucky Hakim menegaskan, legalitas aset melalui sertifikat merupakan benteng utama.

- Advertisement -

“Penertiban aset ini mutlak diperlukan agar ada kepastian hukum bagi kami selaku penyelenggara pemerintahan, sekaligus mencegah munculnya klaim dari pihak lain di kemudian hari,” ujar Lucky Hakim usai acara serah terima.

Ia memaparkan bahwa proses ini adalah agenda berkelanjutan yang dilakukan setiap tahun. Tujuannya jelas: menjaga aset dari kehilangan, menciptakan administrasi yang rapi, dan yang terpenting, memberikan status hukum yang kuat sehingga terhindar dari perselisihan.

Berdasarkan data terkini, Pemkab Indramayu memiliki inventaris aset tanah sebanyak 2.168 bidang yang lokasinya tersebar di berbagai wilayah. Hingga saat ini, baru 881 bidang yang telah tuntas disertifikasi. Artinya, masih tersisa pekerjaan rumah yang signifikan untuk melegalkan 1.287 bidang tanah lainnya.

Di lain pihak, Kepala BPN Kabupaten Indramayu, Fredy Marfin, menyambut positif langkah proaktif Pemkab. Menurutnya, pengelolaan aset daerah yang transparan dan berkelanjutan merupakan sebuah keniscayaan di era sekarang. Ia pun memberikan apresiasi atas kolaborasi dan kerja keras berbagai pihak dalam mengakselerasi proses sertifikasi ini.

“Percepatan penerbitan sertifikat aset di Indramayu ini sejatinya adalah upaya untuk melegalkan hak kepemilikan atas tanah, khususnya yang berstatus milik pemerintah daerah,” jelas Fredy. Ia menambahkan bahwa legalisasi ini menjadi fondasi penting bagi pengelolaan aset daerah yang lebih baik ke depan.

Upaya sertifikasi aset tanah Pemkab Indramayu ini diharapkan dapat terus berjalan lancar demi mengamankan seluruh kekayaan daerah untuk kepentingan masyarakat.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini