DaerahBupati Lucky Hakim Menjawab Pembongkaran Letter Sign Alun-Alun Puspawangi

Bupati Lucky Hakim Menjawab Pembongkaran Letter Sign Alun-Alun Puspawangi

Ads

Indramayu, Reformasi.co.id – Menanggapi berbagai pertanyaan di media sosial perihal pembongkaran plang huruf atau letter sign Alun-alun Puspawangi, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akhirnya buka suara.

Melalui unggahan story di akun Instagramnya, Bupati Lucky Hakim, pada Sabtu (1/2/2025) malam kemarin, menjelaskan bahwa pembongkaran tersebut dilakukan karena menurutnya Alun-alun Indramayu harus bertuliskan Alun-alun Indramayu.

“Jadi enggak perlu diganti-ganti namanya, kembali ke posisi semula Alun-alun Indramayu,” terang Lucky.

Lucky juga menyinggung soal pernyataan di media sosial yang menyayangkan perubahan nama tersebut mengeluarkan anggaran. Sebelumnya, masyarakat khawatir hal tersebut merupakan bentuk pemborosan.

- Advertisement -

“Kenapa uangnya tidak digunakan untuk pembangunan jalan, sekolah. Tetap, tentu akan kita lakukan itu semua. Jalanan akan kita benahi, bertahap sebisa mungkin, secepat mungkin,” ungkapnya.

Sebisa mungkin, lanjutnya, Lucky akan menepati janji-janji kampanyenya sesuai visi dan misinya. Untuk itu, ia berjanji di hari pertama di Senin (3/3/2025) besok, ia langsung berkantor dan akan melakukan inventarisir apa saja yang perlu dikerjakan.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda, memastikan bahwa pembongkaran aset Alun-Alun Puspawangi telah melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan.

Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan bidang aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta tim apresial Dinas PUPR Kabupaten Indramayu untuk memastikan mekanisme penghapusan aset berjalan sebagaimana mestinya.

“Untuk penghapusan aset sudah clear dan sisa material telah diserahkan kepada bidang aset,” ujar Erpin saat dikonfirmasi.

Ia juga menegaskan bahwa penamaan Alun-Alun Puspawangi sebelumnya tidak didasarkan pada Peraturan Bupati, sebagaimana dijelaskan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu. Sementara itu, untuk penggunaan kembali nama Alun-Alun Indramayu, pihaknya menyerahkan keputusan kepada Bupati Lucky Hakim jika diperlukan penerbitan Keputusan Bupati.

“Kami menunggu arahan lebih lanjut,” tutupnya.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini