Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur: 21 Tersangka Termasuk Pemimpin DPRD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan korupsi terhadap pengelolaan dana hibah pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama periode 2019–2022. Dalam kasus ini, sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka. Yang mengejutkan, tiga pimpinan DPRD Jatim periode 2019–2024 juga termasuk dalam daftar tersangka.
Tiga nama yang terlibat adalah Kusnadi alias KUS (Ketua DPRD Jatim), Anwar Sadad alias AS (Wakil Ketua DPRD Jatim), dan Achmad Iskandar alias AI (Wakil Ketua DPRD Jatim). Selain mereka, ada puluhan pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal ini. Berikut penjelasan lengkapnya.
Dana Hibah Rp32,2 Miliar Diduga Mengalir ke Mantan Ketua DPRD Jatim
KPK mengungkap bahwa mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, diduga menerima uang sebesar Rp32,2 miliar terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022. Sebagai tindak lanjut, KPK telah menyita beberapa aset milik Kusnadi.
Aset-aset yang disita antara lain:
– Tiga bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 meter persegi di Kabupaten Tuban.
– Dua bidang tanah beserta bangunan seluas 2.166 meter persegi di Kabupaten Sidoarjo.
– Satu unit kendaraan roda empat merek Mitsubishi Pajero.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK dalam memastikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi tidak digunakan secara ilegal.
Rincian Aliran Dana ke Kusnadi
Menurut Asep, Kusnadi diduga menerima biaya komitmen secara transfer melalui rekening istri dan staf pribadi. Selain itu, ia juga menerima tunai dari beberapa koordinator lapangan (korlap). Rincian aliran dana tersebut antara lain:
- Dari JPP sejumlah Rp18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah yang dikelola Rp91,7 miliar.
- Dari HAS sejumlah Rp11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp30 miliar.
- Dari SUK bersama WK dan AR sebesar Rp2,1 miliar atau 21 persen dari dana hibah yang dikelola sebesar Rp10 miliar.
Modus Korupsi Dana Hibah
Modus korupsi yang digunakan dalam kasus ini berawal dari pertemuan antara pimpinan DPRD Jatim bersama fraksi untuk menentukan jatah hibah pokok pikiran (pokir) atau pokmas bagi setiap anggota DPRD Jatim. Kusnadi kemudian mendapatkan jatah dana hibah pokmas sebesar Rp398,7 miliar selama 2019–2022.
Uang tersebut didistribusikan oleh Kusnadi kepada JPP sebagai korlap pengondisian dana pokmas di beberapa wilayah. HAS bertugas sebagai korlap di wilayah tertentu, sedangkan SUK, WK, dan AR bertugas di wilayah lainnya. Dana hibah yang diberikan kemudian diambil oleh para korlap dan dibagikan kepada pengurus pokmas serta admin pembuatan proposal dan LPJ.
Dana Hibah Disunat 60 Persen
Pembagian dana hibah dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
– Kusnadi mendapat 15–20 persen.
– Korlap mendapat 5–10 persen.
– Pengurus pokmas mendapat 2,5 persen.
– Admin pembuatan proposal dan LPJ mendapat 2,5 persen.
Asep menjelaskan bahwa dari anggaran yang 100 persen, hanya 55 persen yang diberikan kepada masyarakat. Bahkan, dari jumlah tersebut, pelaksana bisa mengambil tambahan 10–15 persen. Akibatnya, hanya sekitar 40 persen dari nilai anggaran yang benar-benar diterima masyarakat.
Daftar Lengkap 21 Tersangka Dana Hibah Jatim
Selain tiga pimpinan DPRD Jatim, KPK juga menetapkan 17 tersangka lainnya dalam kasus ini. Di antaranya adalah:
– Empat tersangka penerima suap: Kusnadi (KUS), Anwar Sadad (AS), Achmad Iskandar (AI), dan Bagus Wahyudiono (BGS).
– Tujuh belas tersangka pemberi suap: Mahud (MHD), Fauzan Adima (FA), Jon Junaidi (JJ), Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy (AA), Abdul Motollib (AM), Moch. Mahrus (MM), A. Royan (AR), Wawan Kristiawan (WK), Sukar (SUK), Ra Wahid Ruslan (RWR), Mashudi (MS), M. Fathullah (MF), Achmad Yahya (AY), Ahmad Jailani (AJ), Hasanuddin (HAS), dan Jodi Pradana Putra (JPP).
Dari 21 tersangka tersebut, KPK baru menahan empat orang, yaitu Jodi Pradana Putra (swasta asal Blitar), Hasanuddin (anggota DPRD Jatim sekaligus pihak swasta asal Gresik), Sukar (mantan kepala desa dari Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (swasta asal Tulungagung).



