Saturday, July 12, 2025
KriminalDahlan Iskan Jadi Tersangka di Polda Jatim, Ini Kasusnya

Dahlan Iskan Jadi Tersangka di Polda Jatim, Ini Kasusnya

Ads

Surabaya, Reformasi.co.id – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan kembali menghadapi persoalan hukum. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur secara resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen, penggelapan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang.

Penetapan tersebut tertuang dalam dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arief Vidy, pada Senin, 7 Juli 2025.

Status hukum Dahlan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim, yang dilayangkan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap sejak 13 September 2024.

Menanggapi kabar tersebut, Dahlan Iskan menyatakan bahwa dirinya belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian. Dalam pernyataan singkat yang dikirim melalui aplikasi pesan singkat, Dahlan mempertanyakan legalitas pelaporan yang menyeret namanya.

- Advertisement -

“Kok saya belum tahu ya? Apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?” ujar Dahlan pada Senin (7/7/2025).

Lebih lanjut, ia juga menyinggung dugaan bahwa laporan tersebut berasal dari internal manajemen Jawa Pos.

“Itu atas pengaduan direksi Jawa Pos?” tambahnya sebelum mengakhiri pernyataan dengan informasi bahwa hari itu ada serah terima jabatan Dirreskrimum Polda Jatim.

Selain Dahlan Iskan, penyidik turut menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya diduga melanggar Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), Pasal 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan), Pasal 372 KUHP (penggelapan), serta Pasal 55 KUHP (penyertaan).

Penyidik telah mengagendakan pemanggilan terhadap kedua tersangka serta menyusun rencana penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

“Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” demikian isi kutipan dari dokumen resmi yang ditandatangani AKBP Arief Vidy.

Kasus hukum yang menjerat Dahlan Iskan ini dilatarbelakangi oleh konflik internal dalam tubuh manajemen Jawa Pos Group. Sengketa tersebut berfokus pada persoalan kepemilikan saham dan dugaan penyelewengan dana investasi.

Laporan dari pelapor menyebutkan adanya praktik manipulasi dokumen kepemilikan serta pengalihan aset yang dianggap tidak sah dan merugikan pihak perusahaan. Sejak akhir 2024, Ditreskrimum Polda Jatim telah menangani laporan tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti berupa dokumen transaksi, keputusan direksi, serta data aliran dana yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Sampai saat ini, Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi kepada publik terkait jadwal pemeriksaan terhadap kedua tersangka maupun rincian barang bukti yang disita.

Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini masih menunggu proses penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini