Beranda Berita Dampak Aturan Menkeu, Ratusan Desa Purworejo Kewalahan Cairkan Dana Tahap II

Dampak Aturan Menkeu, Ratusan Desa Purworejo Kewalahan Cairkan Dana Tahap II

0
284



Purworejo, Reformasi.co.id

Sebanyak 274 desa di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mengalami kesulitan setelah pemerintah pusat menghentikan pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 untuk komponen non-earmark. Penghentian tersebut terjadi sebagai dampak dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa Dana Desa non-earmark tidak lagi disalurkan sejak 17 September 2025.

Dwinanto, Kepala Desa Krandegan, menyampaikan bahwa kebijakan ini sangat disesalkan karena sudah mendekati akhir tahun anggaran. Ia menjelaskan bahwa Dana Desa yang bersifat earmark—yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat seperti BLT Desa, ketahanan pangan, dan penanganan stunting—masih akan dicairkan. Namun, dana non-earmark yang dihentikan justru menjadi komponen terbesar dalam membiayai kebutuhan operasional desa.

Dana non-earmark digunakan untuk berbagai kebutuhan desa, termasuk insentif guru TK/PAUD dan guru ngaji, internet desa, gaji operasional perangkat, pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan fisik. Dwinanto menegaskan bahwa dana ini sering kali menjadi sumber utama untuk membayar kegiatan rutin desa serta program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

274 Desa Tak Cair

Berdasarkan data dari Pemkab Purworejo, hingga 27 November hanya 195 desa yang Dana Desa Tahap II-nya cair. Sementara itu, 274 desa lainnya belum menerima dana dan dipastikan tidak akan dicairkan oleh Kemenkeu. Setiap desa memiliki dua komponen Dana Desa: earmark dan non-earmark. Dengan hanya dicairkannya komponen earmark yang penggunaannya sudah terkunci, desa kehilangan fleksibilitas untuk menutup kebutuhan dasar pada akhir tahun.

Hingga saat ini, Pemerintah Desa masih menunggu arahan dari Pemerintah Kabupaten Purworejo terkait langkah mitigasi terhadap kekosongan anggaran desa akibat kebijakan ini.

Kades Siapkan Langkah Komunikasi ke Pusat

Dwinanto, yang juga Sekretaris Paguyuban Polosoro Purworejo, menyampaikan bahwa paguyuban tersebut telah melakukan koordinasi dan menyiapkan langkah komunikasi ke pemerintah pusat untuk meminta kejelasan dan opsi solusi agar pelayanan dasar desa tidak terganggu. Ia mengatakan bahwa ia baru saja melakukan audiensi ke Kemenkeu di Jakarta bersama teman-teman dari kabupaten lain.

Kebijakan penghentian Dana Desa non-earmark ini dinilai berpotensi menimbulkan tekanan besar terhadap tata kelola keuangan desa. Selama ini, dana non-earmark menjadi tumpuan utama dalam membiayai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Pemkab Purworejo bersama Polosoro disebut masih terus berkoordinasi menyiapkan langkah antisipasi agar layanan dasar desa tidak berhenti di penghujung tahun anggaran. Beberapa upaya dilakukan untuk mencari solusi yang dapat mempertahankan kualitas pelayanan masyarakat meskipun ada keterbatasan anggaran.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini